Bagikan:

Ahmad Tohari: Mendoan Dipatenkan Itu Konyol

Mendoan berhubungan dengan entitas kebudayaan sehingga tak bisa dipatenkan.

BERITA | NUSANTARA

Jumat, 06 Nov 2015 06:29 WIB

Author

Muhamad Ridlo

Ahmad Tohari: Mendoan Dipatenkan Itu Konyol

Tempe mendoan (Foto: id.wikipedia.org)

KBR, Banyumas– Budayawan Banyumas, Ahmad Tohari menyatakan pendaftaran mendoan sebagai merek dagang oleh seseorang adalah konyol dan tak berdasar. Sebab, mendoan adalah nama jenis, bukan sebuah merek dagang yang diciptakan. Sebagimana sifatnya sebagai nama jenis, mendoan tak bisa dipatenkan lantaran akan akan berhadapan dengan hak entitas kebudayaan sebuah kawasan.

Penulis Trilogi Novel “Ronggeng Dukuh Paruk” ini mengaku prihatin terkait tercantumnya nama Mendoan sebagai hak eksklusif yang dimiliki perorangan sebagai hak paten merek dagang di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ia meminta pemerintah segera bertindak atas nama masyarakat untuk melindungi kekayaan merek mendoan sebagai kekayaan masyarakat kawasan Banyumas raya. Ia juga mengusulkan agar sejumlah nama makanan sejenis, seperti gethuk misalnya, dimasukkan dalam khazanah cagar yang perlu dilindungi agar tidak terjadi lagi pendaftaran merek dagang yang menyakiti masyarakat.

"Kalau sampai warung-warung mendoan melanggar hak cipta itu benar-benar konyol. Cuma, dari segi budaya begini, itu bagian dari resiko perpindahan dari tradisi tradisional ke budaya modern. Pemerintah harus melindungi kekayaan budaya kelompok-kelompok tertentu. Misalnya, harus ada aturan yang malarang nama gethuk, atau cendol atau apa dipakai sebagai merek dagang. Itu merek jenis," ujarnya saat berbincang dengan KBR, Kamis (5/11).

Sementara, Bupati Banyumas, Achmad Husein melalui pesan singkatnya kepada wartawan menyatakan akan melakukan komunikasi dan tindakan persuasif agar secara sukarela pemilik merek dagang mendoan melepaskan hak eksklusif tersebut. Ia juga mengaku akan mengklarifikasi persoalan ini ke Kemenkumham.

Namun jika tidak bisa dilakukan secara persuasif, ia menyatakan akan menuntut pemilik merek dagang mendoan lantaran sudah menimbulkan gejolak sosial dan kegelisahan di masyarakat. Soal bagaimana teknisnya, bupati menyerahkan sepenuhnya kepada bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas.


Editor: Dimas Rizky
 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NUSANTARA

Malaysia Larang Pengedaran Buku Diduga Hina ART RI

Kabut Asap Makin Tebal, Jambi dan Palembang Terapkan PJJ

Kabar Baru Jam 7

Polemik Dicabutnya Aturan Karpet Merah Eks Koruptor Nyaleg

Mahkamah Agung Batalkan Dua Ketentuan terkait Eks Napi Korupsi Nyaleg

Most Popular / Trending