NUSANTARA

Tiga PNS Jadi Tersangka, Pemkot Bogor Tak Sediakan Pengacara

"Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tiga orang PNS yang telah dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor, karena kasus suap perizinan bangunan hotel."

Tiga PNS Jadi Tersangka, Pemkot Bogor Tak Sediakan Pengacara
walikota bogor, suap

KBR, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada tiga orang PNS yang telah dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor, karena kasus suap perizinan bangunan hotel.


Kepala Bagian Hukum Pemkot Bogor Toto M Ulum mengatakan, pihaknya hanya melakukan pendampingan atau konsultasi hukum saja kepada ketiga orang itu. Pemkot, kata Ulum, tidak ada anggaran untuk memberikan bantuan hukum seperti menyewa pengacara.


"Semuanya dapat pendampingan, hanya mendampingi saja semisal minta dicarikan pengacara atau konsultasi saja," katanya saat ditemui KBR, Kamis (20/11)


Toto menambahkan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Hari Sutjahjo yang menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor telah melayangkan surat untuk pensiun dini. Hal itu diketahuinya setelah bagian kepegawaian mengkonfirmasi hal tersebut.


"Saya dapat infonya seperti itu, tapi jangan kaitkan ini bagian dari ditetapkannya sebagai tersangka," jelasnya.


Sementara itu ketika ditanya mengenai nama bekas walikota Bogor Diani Budiarto, Toto berharap azas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Namun ia berharap tidak akan ada lagi tersangka baru di lingkungan Pemkot Bogor.


Editor: Antonius Eko 

  • walikota bogor
  • suap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!