KBR, Banyuwangi- Tarif penyeberangan di pelabuhan Ketapang-Gilimanuk naik hingga 7,16 persen. Hal ini terjadi pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ditetapkan pemerintah.
Manager Operasional PT ASDP Ketapang Banyuwangi, Saharudin Koto menjelaskan, kenaikan tarif tersebut ditentukan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi.
Kata Saharudin, tarif baru tersebut akan diberlakukan pada hari Jumat (21/11) pukul 00.00 WIB. Kenaikan tertinggi terjadi pada kendaraan barang yang memiliki panjang lebih dari 16 meter dari Rp 1.015.000 menjadi Rp 1.020.000. Sedangkan untuk kenaikan terendah ada pada kendaraan roda empat pribadi dari Rp 135 000 menjadi Rp 150 000.
Kata Saharudin, kenaikan tarif kali ini tidak berlaku untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan roda dua.
“Kalau mulai dari penumpang, dewasa, anak, sepeda dayung dan sepeda motor mungkin tidak naik. Naiknya mulai dari sedan sampai golongan Sembilan,” kata Saharudin Kotto , Kamis (20/11).
Saharudin Koto menambahkan, PT ASDP Ketapang telah mensosialisasikan kenaikan tarif penyeberangan ini kepada penumpang. Baik melalui selebaran maupun pemasangan baliho di sekitar pelabuhan.
Ia berharap dengan kenaikan tarif ini, para pengusaha jasa pelayaran bisa meningkatkan pelayanannya. Sehingga masyarakat bisa nyaman dalam menggunakan jasa pelayaran.
Editor: Antonius Eko