NUSANTARA

Tak Reses Anggota Parlemen Balikpapan Bisa Dipidana

Tak Reses Anggota Parlemen Balikpapan Bisa Dipidana

KBR, Balikpapan - Anggota DPRD Kota Balikpapan Kalimantan Timur, terancam pidana jika tidak melaksanakan reses. Masing-masing anggota DPRD mendapat Rp 16 jutasekali reses. Sehingga untuk setiap kali reses dana APBD yang dikucurkan lebih dari Rp 7,2 miliar.


Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD dan Undang-undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 yang menyebutkan, setiap anggota DPRD wajib melaksanakan reses.


Menurutnya,  jika tidak melaksanakan reses sama saja telah melanggar Undang-undang, maka sanksinya adalah pidana karena menggunakan dana APBD yang harus dipertanggungjawabkan.


Kata dia, meskipun tidak mengambil dana reses, setiap anggota DPRD tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan reses, karena tetap terancam pidana. Undang-undang MD3 mewajibkan para wakil rakyat melakukan reses. Setiap hasil reses akan di paripurnakan.


"Kewajiban mereka, kewajiban dia sebagai anggota DPRD, jadi tidak ada kata lain tidak (reses), berarti dia harus keluar dari DPRD kalau tidak reses," kata Abdulloh, Jumat (7/11)


Dia menambahkan, Badan Kehormatan DPRD Kota Balikpapan juga akan memberikan sanksi tegas bagi anggota dewan yang tidak melaksanakan reses. Sehingga kata Abdulloh, bukan saja terancam pidana, tapi juga terancam terdepak dari kursi DPRD Balikpapan.


Dijelaskannya, reses sangat berguna untuk menjalin komunikasi antara anggota DPRD dan masyarakat, khususnya dalam menyerap aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kemudian direalisasikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.


Editor: Antonius Eko 

  • reses
  • dprd balikpapan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!