NUSANTARA

Pemukulan Wartawan, 31 Polisi Diperiksa

Pemukulan Wartawan, 31 Polisi Diperiksa

KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Dan Barat sudah memeriksa 31 orang anggotanya terkait pemukulan wartawan dalam bentrok antara demonstran dan Polisi di Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar beberapa hari lalu. 


Juru Bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Endi Sutendi mengatakan dari hasil pemeriksaan bisa diketahui apakah ada anggota kepolisian yang bersalah atau tidak. Sanksi yang menanti adalah sanksi disiplin hingga pemberhentian dari satuan kepolisian. Hukuman pidana umum juga bisa dijatuhkan jika terbukti bersalah. 


“Kami itu terikat dengan dua aturan yaitu aturan internal dan aturan pidana umum. Kalau memang terbukti pidana umumnya ya akan kami selesaikan kasus pidana umumnya. Kalau ada yang terjerat hukum pidana ya akan diselesaikan secara jalur hukum,” jelas Endi ketika dihubungi KBR, Sabtu (15/11/2014). 


Sebelumnya Kapolri Sutarman sudah meminta maaf atas tindak kekerasan dari anggota kepolisian Makassar saat mengamankan unjukrasa penolakan dari rencana penaikan harga BBM subsidi. Bahkan, beberapa anggota polisi juga menghajar wartawan yang tengah melakukan tugas peliputan. 


Kapolri Sutarman menegaskan, kekerasan terhadap wartawan itu tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum. Dia menjamin akan memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan kekerasan.


Editor: Citra Dyah Prastuti 


  • kekerasan terhadap wartawan
  • polisi
  • wartawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!