NUSANTARA
Kejaksaan Tuding BPKP Bikin Lamban Pengusutan Kasus Korupsi
"Kejaksaan Bengkulu berdalih lambannya penanganan kasus korupsi di provinsi itu karena lambannya kerja auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara dari kasus korupsi."
KBR, Bengkulu – Kejaksaan Bengkulu berdalih lambannya penanganan kasus korupsi di provinsi itu karena lambannya kerja auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara dari kasus korupsi.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Deni Zulkarnaen, tim kejaksaan tidak memiliki kendala lain dalam penuntasan kasus korupsi selain soal penghitungan resmi dari Auditor BPKP. Apalagi, kata dia, saat ini kasus korupsi yang ditangani pihaknya cukup banyak.
“Semua kasus korupsi kita lagi menunggu hasil audit BPKP, bukan berapa lama kita melakukan penyidikan tetapi tergantung BPKP kapan mengeluarkan hasil Audit perhitungan kerugian negara. Kalau kita tidak ada masalah mungkin ada masalah teknis di BPKP yang kita tidak ketahui,” ujar Deni Zulkarnaen kepada Portalkbr, Kamis (14/11).
Hingga kini, kasus korupsi yang masih terhambat proses penyidikannya karena belum adanya perhitungan kerugian negara, misalkan kasus dugaan korupsi penggadaan pabrik Semen di Kabupaten Seluma senilai Rp20 miliar, kasus korupsi di PDAM Kota Bengkulu sekira Rp5 miliar dan dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD M Yunus dengan anggaran Rp17 miliar.
Editor: Anto Sidharta
- Kejaksaan
- BPKP
- Kasus Korupsi
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!