KBR, Lhokseumawe– 250 karyawan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) dinyatakan masuk dalam daftar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka masuk daftar dipecat menyusul berhenti beroperasinya perusahaan pabrik urea tersebut, sebagai dampak tingginya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terhadap bahan baku gas alam cair.
Juru bicara PT PIM Suryadi mengatakan, pihaknya sekarang menunggu keputusan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company terkait evaluasi kelayakan tenaga kerja di anak perusahaanya, PIM. Kebijakan itu dilakukan untuk mengatasi membengkaknya pembiayaan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) salah satu proyek vital tersebut.
"Induk dalam hal ini PT Pupuk Indonesia, ketika nanti induk memutuskan terbaik demi keselamatan PIM mahu gimana lagi. Tenaga kerja Kita sekarang 960 orang, kalau untuk penyesuaian perusahaan nanti idealnya untuk satu unit pabrik pupuk itu 700 orang,” jelas Suryadi kepada portalkbr, Sabtu (22/11).
Kondisi itu juga berdampak terhadap kelangkaan pupuk bersubsidi bagi masyarakat tani 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Selain itu perusahaan tersebut juga harus melayani pendistribusian pupuk bersubsidi di lima provinsi wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Editor: Dimas Rizky