NUSANTARA

Hamil, Hukuman Cambuk Terhadap Korban Perkosaan di Langsa Ditunda

"Penundaan dilakukan sesuai qanun yang berlaku."

Hamil, Hukuman Cambuk Terhadap Korban Perkosaan di Langsa Ditunda
perempuan dituduh berzinah lantas diperkosa beramai-ramai di aceh

KBR, Jakarta - Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Ibrahim Latif mengatakan hukuman cambuk kepada perempuan yang dituduh berzina, lantas diperkosa beramai-ramai itu, ditunda. Dalam wawancaranya dengan KBR, Ibrahim mengatakan kalau penundaan dilakukan karena korban tengah hamil lima bulan. 


“Sesuai hukum qanun, wanita yang sedang hamil tidak boleh dihukum cambuk,” kata Ibrahim ketika dihubungi Minggu (23/11/2014). 


Alasan lain adalah karena kasus pemerkosaan itu juga tengah bergulir di kepolisian. 


“Tapi kami akan tetap menghukum cambuk karena dia sudah melanggar hukum Islam.”


Pernyataan ini sekaligus membantah berita yang menyebutkan kalau si perempuan sudah dihukum cambuk pada Jumat (21/11/2014) kemarin. 


Pengacara dari LBH Apik Langsa, Raja, yang mendampingi korban juga mengaku tak mendengar kabar apa pun soal pencambukan. 


“Kami justru tidak dapat kabar kalau korban dicambuk,” katanya kepada KBR, Minggu (23/11/2014). 


Mei lalu, seorang perempuan asal Langsa dituduh berzinah dengan pacarnya, lantas diperkosa oleh delapan laki-laki yang menggerebek pasangan itu di dalam rumah. Pasangan ini dituduh melakukan khalwat alias berbuat mesum. Sesuai aturan Syariah Islam di Serambi Mekah, mereka harus dihukum cambuk. Sidang untuk kasus pemerkosaan sudah berlangsung sejak Juni lalu dengan ancaman hukuman 15 tahun untuk pemerkosa. 


Pasangan tersebut masih harus menunggu  sidang di Mahkamah Syariah. Sesuai qanun di Aceh, perbuatan khalwat atau mesum diartikan sebagai bersunyi-sunyi antara dua orang berlainan jenis yang tidak dalam ikatan perkawinan. Hukumannya adalah cambuk antara 3 sampai 9 kali atau bayar denda maksimal 10 juta rupiah. 


Hukuman berlaku bagi si laki-laki dan perempuan, harus disaksikan banyak orang, dihadiri jaksa dan dokter. Rotan yang dipakai untuk mencambuk berdiameter 0,7 sentimeter dan tidak boleh mengarah ke kepala, muka, leher, dada dan alat kelamin. Laki-laki akan dicambuk sembari berdiri, sementara perempuan dalam kondisi duduk. 


Baca penelusuran KBR soal kisah korban dan apa yang terjadi sesungguhnya di malam itu dalam Saga di tautan ini, ini dan ini


  • perempuan dituduh berzinah lantas diperkosa beramai-ramai di aceh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!