KBR, Mataram - Pimpinan DPRD NTB mengakui ada perbedaan pandangan antara para anggota dewan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kewajiban melaporkan harta kekayaan.
Wakil ketua DPRD NTB Mahaly Fikri berpandangan, LHKPN merupakan laporan harga kekayaan pejabat negara. Namun KPK menyatakan LHKPN merupakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang di dalamnya termasuk anggota DPRD.
Dia mengatakan, dengan alasan itulah seluruh anggota dewan provinsi NTB belum menyerahkan LHKPN kepada KPK. Setelah pimpinan KPK Zulkarnain memberikan arahan terkait dengan laporan harta kekayaan itu Kamis (27/11), seluruh anggota dewan provinsi berkomitmen untuk segera menyusun LHKPN sesuai dengan format yang ditentukan.
“Namun karena itu yang biasa kita dengar istilah LHPKN itu adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, DPRD kan bukan pejabat negara.” Kata Mahally, Jumat (28/11)
Mahally mengatakan, pihaknya sepakat untuk menyusun LHKPN dengan sejujur-jujurnya sesuai dengan ketentuan. Namun dia juga meminta kepada KPK agar timnya turun ke NTB untuk memberi bimbingan tentang cara mengisi LHKPN yang baik dan benar.
“Prinsipnya dua bulan kedepan kita berupaya agar semua anggota DPRD sudah melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan permintaan KPK,” katanya.
Dalam aturan, LHKPN seharusnya sudah diserahkan kepada KPK paling telat dua bulan setelah mereka mengucap sumpah jabatan.Anggota DPRD NTB sudah mengucapkan sumpah jabatan pada tanggal 1 September lalu.
Editor: antonius Eko