NUSANTARA

DPRD NTB Bantah Kerugian Daerah Rp 4,5 Miliar Karena SPPD Fiktif

"KBR, Mataram - Anggota DPRD NTB Ruslan Turmuzi membantah bahwa kerugian daerah berdasarkan hasil temuan BPK sebesar Rp 4,5 miliar itu akibat perjalanan dinas fiktif. Menurutnya dana itu adalah akumulasi dari semua temuan LHP BPK yang tidak sesuai dengan a"

Zainudin Syafari

DPRD NTB Bantah Kerugian Daerah Rp 4,5 Miliar Karena SPPD Fiktif
NTB, BPK, korupsi, mataram

KBR, Mataram - Anggota DPRD NTB Ruslan Turmuzi membantah bahwa kerugian daerah berdasarkan hasil temuan BPK sebesar Rp 4,5 miliar itu akibat perjalanan dinas fiktif. Menurutnya dana itu adalah akumulasi dari semua temuan LHP BPK yang tidak sesuai dengan aturan.

Penagihan itu merupakan kerugian negara dari kelebihan pembayaran pemerintah terhadap anggota dewan maupun pegawai sekretariat dewan sejak tahun 1999 sampai 2014. Rabu (5/11), Ruslan memenuhi undangan Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi NTB terkait klarifikasi kerugian daerah berdasarkan LHP BPK itu.

Menurut Ruslan, banyak pensiunan yang baru mengetahui bahwa mereka telah menerima kelebihan pembayaran. Terkait mencuatnya kasus ini, dia menyalahkan eksekutif yang salah dalam menerjemahkan SK gubernur tentang perjalanan dinas.

"Jadi titik tekannya, apa yang menjadi kasus 4 miliaran ini bukan SPP fiktif? Saya tegaskan sekali lagi, itu merupakan kelebihan bayar yang ada juga SPPD yang kelebihan bayar dan lain-lain itu LHP BPK,” kata Ruslan Rabu (5/11).

Dia mengatakan, tidak semua dana sebesar Rp 4,5 miliar itu tidak mampu tertagih karena faktanya banyak pihak yang sudah membayar kerugian negara itu. Ruslan sendiri mengaku sering menyetor tagihan itu meskipun hingga kini belum selesai.

"Banyak sekali yang kami lakukan setoran, kami bawa bukti. Kenapa tidak pernah dihitung kami sudah mambayar? Bulan April, Mei, Juni, Juli, Agustus belum dimasukkan. Disana koordinasi dengan kas daerah yang belum ada,” katanya.

Kerugian daerah sebesar Rp 4,5 miliar itu kini ditangani oleh kantor Kejati NTB. Kejati sedang intensif melakukan penagihan kepada mantan anggotan dewan, mantan pegawai secretariat dewan maupun anggota dewan yang masih menjabat terhadap kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan lain-lainnya.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • NTB
  • BPK
  • korupsi
  • mataram

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!