KBR, Bandung - Ratusan buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menuntut pemerintah Jawa Barat agar memenuhi penaikan besaran upah minimum kota (UMK) senilai 30 persen dari UMK 2014 yang tengah berjalan. Pemicunya adalah tuntutan serupa tidak dipenuhi oleh seluruh pemerintah kota dan kabupaten.
Menurut Koordinator KASBI wilayah Jawa Barat, Sudaryanto, seluruh pemerintah kota dan kabupaten hanya menaikkan besaran UMK paling tinggi 10 persen.
"Semuanya deadlock. Bagaimana BBM tadi malam sudah naik 30 persen. Lah buruh rata-rata hanya naik 5 - 10 persen. Itu namanya yang tidak seimbang antara kebutuhan buruh dengan kondisi yang dihasilkan Apindo, Dewan Pengupahan dan pemerintahan yang kini tidak tahu pasar lalu menetapkan upah," ujarnya di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Diponogoro, Bandung, Selasa (18/11).
Sudaryanto mengatakan keberadaan Dewan Pengupahan dianggap tidak berpengaruh untuk meloloskan tuntutan buru. Sudaryanto menyebutkan penaikkan besaran UMK itu merupakan hasil survey seluruh kebutuhan hidup pokok buruh yang terbaru. Hasilnya oleh Sudaryanto, upah buruh mendatang senilai Rp 3,3 juta. Itu untuk buruh berstatus lajang.
Ratusan buruh dari KASBI melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Barat menuntut penaikan UMK senilai 30 persen dari penetapan UMK semula. Mereka datang dengan berjalan kaki dari Monumen Perjuangan Rakyat dan membawa keranda mayat.
Editor: Antonius Eko