NUSANTARA

RUU Pemerintahan Papua, Pembagian Dana Otsus Bertambah

"KBR68H, Jayapura- Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintahan Papua atau yang biasa disebut dengan Otsus Plus bakal mengubah penerimaan dana otsus yang diperuntukkan bagi Provinsi Papua dan Papua Barat."

RUU Pemerintahan Papua, Pembagian Dana Otsus Bertambah
RUU Pemerintahan, Papua, Dana Otsus

KBR68H, Jayapura- Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintahan Papua atau yang biasa disebut dengan Otsus Plus bakal mengubah penerimaan dana otonomis khusus yang diperuntukkan bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Jimmy Demianus Ijie mengatakan dalam RUU Otsus Plus ada perubahan dana otsus yang sebelumnya setara dengan 2% DAU (dana alokasi umum) nasional, bakal berubah menjadi 5% setara DAU. Pembagian dana otsus akan diatur berdasarkan jumlah orang asli Papua didalam provinsi tersebut dan juga luas wilayahnya

“Pembagian dana otsus tetap secara proporsional berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk, dalam tanda petik, berdasarkan jumlah orang asli Papua. Saya pikir kalau tuntutannya dari 2% ke 5% dari DAU, pasti meningkat. Tapi juga faktor penentu dalah tergantung dari besar fiskal negara. Kalau fiskal negara meningkat, maka dana otsus pun juga bertambah besar. Itu otomatis,” jelasnya.

Hingga saat ini, RUU tersebut tinggal menunggu di paripurnakan dalam rapat DPR kedua provinsi. RUU ini nantinya juga akan diserahkan langsung oleh dua gubernur ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam RUU tersebut juga mengatur hak pengelolaan sendiri atas hutan dan tanah Papua. Aturan tentang pengelolaan pemerintahan kampung dan penghormatan kepada hukum adat juga diatur dalam UU ini .

RUU Pemerintahan Papua juga mengatur tentang jumlah kursi yang akan duduk di DPR baik itu anggota DPR yang akan dipilih dan juga yang diangkat langsung, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang kursi otsus di DPR.

Ide melahirkan UU Pemerintah Papua menggantikan UU No 21/2001 tentang Otsus Papua digagas oleh kepemimpinan Lukas Enembe-Klemen Tinal yang baru dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua April lalu. Alasan penggantian UU ini dikarenakan implementasi

Otsus Papua tidak dirasakan manfaatnya hingga saat ini, perubahan signifikan dalam kehidupan orang asli Papua juga tidak terlihat. Pemprov Papua mengklaim UU Pemerintah Papua tidak akan menghilangkan semangat otonomi khusus, namun lebih pada perluasan kewenangan dan kebijakan.

RUU Pemerintahan Papua bakal terdiri dari 42 bab dan 149 pasal, serta 50 bidang strategis. Sebelumnya UU Otsus Papua hanya terdiri dari 24 bab dan 79 pasal. RUU ini diklaim oleh pemda setempat lebih mempertegas keberpihakan pada orang asli Papua dalam segala aspek kehidupan.

Dalam RUU ini, Pemprov Papua dan Papua Barat akan lebih memilki kewenangan yang lebih luas dalam mengatur pemerintahan, di luar lima kebijakan strategis yang diatur oleh pemerintah pusat yaitu bidang moneter, agama, hubungan luar negeri, peradilan dan militer.
 
Editor: Suryawijayanti 

  • RUU Pemerintahan
  • Papua
  • Dana Otsus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!