NUSANTARA
Rekapitulasi Pilgub Maluku Utara Ditunda
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menunda rekapitulasi perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi hingga Jumat (15/11)."
KBR68H, Ternate - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menunda rekapitulasi perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi hingga Jumat (15/11).
Ketua KPU Maluku Utara Muliadi Tutupoho mengatakan molornya rekapitulasi tingkat provinsi disebabkan tertundanya pleno rekapitulasi di 8 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Kepulauan Sula, yang diambilalih KPU Maluku Utara. Sementara, hari ini merupakan batas waktu rekapitulasi 8 PPK.
“Sampai tanggal, seharusnya sudah selesai, tetapi kita akan melakukan revisi jadwal menyesuaikan dengan tahapan rekapituasi yang berjalan. Revisi suda kita tanda tangani. Tadi sudah ada, ini saya lagi pegang-pegang revisinya. Kita sampai tanggal 15 rekapan tingkat provinsi,” ungkap Ketua KPU Maluku Utara Muliadi Tutupoho..
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan KPU Maluku Utara untuk mengambil alih pleno rekapitulasi 8 PPK di Kabupaten Kepulauan Sula. Namun hingga hari ke-3 pleno, belum juga selesai akibat perbedaan data dan hasil rekapitulasi tingkat PPK dinilai cacat hukum.
Editor: Antonius Eko
- pilkada
- maluku utara
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!