NUSANTARA

Rekapitulasi Pilgub Maluku Utara Ditunda

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menunda rekapitulasi perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi hingga Jumat (15/11)."

Rekapitulasi Pilgub Maluku Utara Ditunda
pilkada, maluku utara

KBR68H, Ternate - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menunda rekapitulasi perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi hingga Jumat (15/11). 


Ketua KPU Maluku Utara Muliadi Tutupoho mengatakan molornya rekapitulasi tingkat provinsi disebabkan  tertundanya pleno rekapitulasi di 8 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Kepulauan Sula, yang diambilalih KPU Maluku Utara. Sementara, hari ini merupakan batas waktu rekapitulasi 8 PPK.


“Sampai tanggal, seharusnya sudah selesai, tetapi kita akan melakukan revisi jadwal menyesuaikan dengan tahapan rekapituasi yang berjalan. Revisi suda kita tanda tangani. Tadi sudah ada, ini saya lagi pegang-pegang revisinya. Kita sampai tanggal 15 rekapan tingkat provinsi,” ungkap Ketua KPU Maluku Utara Muliadi Tutupoho..


Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan KPU Maluku Utara untuk mengambil alih pleno rekapitulasi 8 PPK di Kabupaten Kepulauan Sula. Namun hingga hari ke-3 pleno, belum juga selesai akibat perbedaan data dan hasil rekapitulasi tingkat PPK dinilai cacat hukum.


Editor: Antonius Eko 

  • pilkada
  • maluku utara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!