NUSANTARA

Pemda Biak Numfor Genjot PAD dari Miras

"KBR68H, Biak - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Biak Numfor-Papua, menarik sekitar 100-an surat keterangan penjualan minuman beralkhohol dari sejumlah pedagang di daerah itu."

Pemda Biak Numfor Genjot PAD dari Miras
Biak Numfo, PAD, Miras

KBR68H, Biak - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Biak Numfor-Papua, menarik sekitar 100-an surat keterangan penjualan minuman beralkhohol dari sejumlah pedagang di daerah itu.

Kepala Dispenda Biak Numfor, Andreas Msen mengatakan, penarikan itu untuk mengefektifkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) 2011 tentang perijinan tempat penjualan minuman beralkhohol.

Selain itu penarikan dilakukan untuk menambah pendapatan daerah dari retribusi minuman beralkhohol. Karena kata dia, penerimaan daerah dari pemberlakuan surat keterangan itu, sangat minim.
 
"Kalau kita laksanakan itu perda, ada sekitar 6 miliar yang kita dapat dari situ setiap tahun. Contoh saja, kalo satu pengecer menjual 3 golongan jenis alkhohol, maka dia harus mengurus 3 ijin yang total penerimaan daerah sebesar 60 juta. Kalo ada 100-an pengecer dengan masing-masing 3 ijin, maka daerah menerima 6 miliar pertahun. Karena belum efektifnya perda ini maka berapa yang didapat dari miras? Untuk tahun 2013 ini baru 140 juta,"jelas Andreas.

Kepala Dispenda Biak Numfor, Andreas Msen menambahkan surat ijin penjualan minuman beralkhohol itu juga memicu bertambahnya pengecer minuman keras. Pasalnya surat tersebut hanya berbiaya Rp 2 juta. Kata dia, masih ada ratusan surat keterangan lagi yang akan segera ditarik.


Editor: Suryawijayanti

  • Biak Numfo
  • PAD
  • Miras

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!