NUSANTARA

KIP: SMP 67 Jakarta Wajib Buka Dokumen BOS

KIP: SMP 67 Jakarta Wajib Buka Dokumen BOS

KBR68H, Jakarta - Sekolah Menengah Pertama Negeri 67 Jakarta terancam dipaksa untuk membuka dokumen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menyusul putusan Komisi Informasi Publik KIP yang menyatakan anggaran BOS boleh diakses publik. Putusan ini telah diteruskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Peneliti LSM anti-korupsi ICW, Siti Juliantari mengatakan, sekolah selalu enggan membuka dokumen tersebut.

"Kalau yang terkait keputusan informasi pusat, kemarin pengadilan negeri telah memberi himbauan ke SMP 67, kalau dalam waktu 1 minggu tidak memberikan akan diberikan peringatan ke dua, jika tidak dilakukan juga, maka Pengadilan Negeri Jaksel bisa mengambil secara paksa, dokumen yang kami minta," kata Tari kepada KBR68H

Peneliti LSM anti-korupsi ICW, Siti Juliantari,

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat perintah ke SMP Negeri 67 agar membuka data BOS. Hal ini setelah KIP menyatakan laporan pertanggungjawaban BOS dinyatakan sebagai informasi publik. Selain SMP Negeri 67, KIP memerintahkan sejumlah SMP Negeri di Jakarta wajib membuka laporannya.

  • BOS
  • KIP
  • SMP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!