NUSANTARA

Kepercayaan Parmalim Tolak Pilih Agama

"Penganut Kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara menolak revisi UU Administrasi dan Kependudukan yang disahkan DPR 26 November lalu. UU itu mengatur tentang kewajiban penganut kepercayaan untuk memilih agama resmi pada kolom agama di KTP mereka."

Kepercayaan Parmalim Tolak Pilih Agama
KTP, kolom agama, gamawan fauzi

KBR68H, Jakarta - Penganut Kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara menolak revisi UU Administrasi dan Kependudukan yang disahkan DPR 26 November lalu. UU itu mengatur tentang kewajiban penganut kepercayaan untuk memilih agama resmi pada kolom agama di KTP mereka. 


Pengurus Pusat Kepercayaan Parmalim, Monang Naipospos mengatakan, aturan itu mengekang kebebasan beragama bagi warganya. Sebelum ada UU baru, penganut kepercayaan tidak keberatan dengan pengosongan kolom agama pada identitas mereka.


"Itu kan udah dirembuk, kalau enggak bisa dipaksakan identitas, ya udah buat ruang kosong. Ruang kosong itu tanda garis kosong itu dianggap hukum sah. Bagi kami bukan masalah. yang masalah adalah jika harus dipaksakan memilih. Itu kan, penganiayaan hak asasi. Jangan dipaksakan memilih yang bukan warnanya. Kalau warnanya tidak ada kasih warna kosong," terang Monang kepada KBR68H, Kamis (28/11).


Selasa lalu DPR mengesahkan revisi Undang Undang Administrasi Kependudukan. Namun, Pasal 64 ayat (1) UU tersebut mewajibkan setiap warga negara memilih satu di antara lima agama yang diakui oleh pemerintah sebagai identitas dirinya. Padahal sebelumnya sempat diusulkan agar warga penganut kepercayaan bebas mencantumkan aliran yang dianutnya.


Editor: Antonius Eko 

  • KTP
  • kolom agama
  • gamawan fauzi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!