NUSANTARA

Kasus Korupsi Bekas Bupati Merauke Segera ke Pengadilan

Kasus Korupsi Bekas Bupati Merauke Segera ke Pengadilan

KBR68H, Jayapura – Penyidik Mabes Polri hari ini menyerahkan bekas Bupati Merauke, Johannes Gluba Gebze yang menjadi tersangka dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Papua. John Gluba Gebze menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan souvenir kulit buaya.

John diterbangkan dari Jakarta oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, dan mendapat pengawalan Satuan Gegana Brimob.

Kepala Kepolisian Daerah Papua, Tito Karnavian mengatakan, selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk selanjutnya dilanjutkan ke persidangan.

“Ini kan tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda. Sekarang sudah masuk tahap dua, diserahkan kepada kejaksaan. Nanti akan disidangkan di sini, karena penuntutnya dari kejaksaan tinggi. Jadi polda hanya membantu pengaman saja,” ujar Tito.

Kasus korupsi pangadaan souvenir kulit buaya juga melibatkan bekas Wakil Bupati Merauke, bekas asisten Sekretaris Daerah Papua Waryoto dan bekas Kepala Dinas Kesehatan Papua Yosef Rinta. Tiga bekas pejabat itu sudah menjadi tersangka, namun belum ditahan.

Tersangka Gluba Gebze ditangkap oleh tim Mabes Polri di Jakarta, pertengahan September lalu. Dia dijemput paksa karena beberapa kali mangkir dari panggilan Polisi.

Jhon Gebze dan kawan-kawan diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan souvenir kulit buaya tahun anggaran 2005 – 2010 yang merugikan Negara lebih dari Rp 18 Miliar.


Editor: Agus Lukman

  • Merauke
  • Papua
  • Gluba Gebze
  • suvenir kulit buaya
  • Tito Karnavian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!