NUSANTARA

Kapolri Pastikan Pelaku Tabrak Massal di Sidoarjo Dihukum

Kapolri Pastikan Pelaku Tabrak Massal di Sidoarjo Dihukum

KBR68H, Jakarta – Kepala Kepolisian Indonesia, Sutarman memastikan proses hukum pelaku tabrak lari puluhan siswa SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo, Jawa Timur. Proses hukum kasus ini diragukan karena pelaku tabrak lari itu melibatkan anak pensiunan jenderal polisi. 


Dia berjanji tidak akan membedakan latar belakang pelaku kriminal. Kata dia, penyidik Polisi masih mendalami tragedi kecelakaan tersebut. 


“Sedang dalam langkah-langkah pemeriksaan oleh Polres Sidoarjo. Yang jelas dan yang pasti pelanggaran hukum apa pun dan dilakukan oleh siapa pun harus dilakukan proses dan yang melakukan harus bertanggung jawab secara hukum," ujarnya kepada wartawan. 


Sebelumnya, remaja berinisial APT (21 tahun) menabrak sejumlah pelajar yang tengah berkumpul di halaman SMA Hang Tuah 2 Jawa Timur. Aksi penabrakan itu diduga karena motif balas dendam karena APT ditegur satpam sekolah. Akibat perbuatan APT sejumlah pelajar luka-luka termasuk seorang guru.


Editor: Antonius Eko 

  • tabrak lari
  • sidoarjo
  • sekolah
  • polisi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!