NUSANTARA

2013-11-25T16:01:37.000Z

Jadi Calo, PNS Situbondo Diberhentikan Sementara

"Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akhirnya memberhentikan Nuraini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat penipuan senilai Rp 1 miliar lebih, dengan menjadi calo CPNS dan calo proyek. PNS di lingkungan Dinas Tenaga Kerja da"

Jadi Calo, PNS Situbondo Diberhentikan Sementara
PNS Situbondo, Calo, PNS Diberhentikan Sementara

KBR68H, Situbondo - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akhirnya memberhentikan Nuraini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat penipuan senilai Rp 1 miliar lebih, dengan menjadi calo CPNS dan calo proyek. PNS di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini, diberhentikan sementara, setelah Polisi menjebloskannya ke dalam sel tahanan Polres Situbondo.

Nuraini harus mendekam dibalik jeruji besi, karena terlibat kasus penipuan. Oknum PNS berusia 34 tahun ini dilaporkan para korbannya yaitu Ahmadi, Rayudi dan Hartanto.

Kakak-adik ini mengaku menjadi korban penipuan, setelah Nuraini menjanjikankan mereka menjadi CPNS di Dinas Pertanian dan Dinas Binamarga. Mereka pun diminta menyerahkan  uang sebesar Rp 105 juta.

Korban terakhir seorang kontraktor bernama Hartanto Yakup. Korban yang satu ini tertipu ratusan juta rupiah setelah dijanjikan mendapatkan proyek senilai 5 miliar rupiah. Sama seperti kedua korban sebelumnya, meski korban sudah menyerahkan uang sebesar 980 juta rupiah, namun proyek yang dijanjikan tak pernah ada.

Kepala BKD Lutfi Joko Prihatin mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses pemberhentian sementara Nuraini. Lutfi mengaku masih meminta surat penahanan Nuraini  dari aparat kepolisian.

Menurut Lutfi, Nuraini diberhentikan sementara, karena sudah tak bisa lagi menjalankan kewajibannya sebagai PNS. Selama berstatus diberhentikan sementara, Nuraini hanya boleh menerima 50 persen dari gaji yang diterimanya.

Lutfi menambahkan, Nuraini juga terancam diberhentikan tidak hormat, jika ancaman pasal pidana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum maksimal 5 tahun penjara. Selain Nuraini, tahun ini BKD akan memberhentikan tidak hormat tiga orang PNS. Dari ketiga PNS tersebut, ada yang kesandung kasus pidana, ada pula yang karena tidak aktif masuk kerja berturut-turut.

Sumber: Radio Bhasa FM
Editor: Anto Sidharta

  • PNS Situbondo
  • Calo
  • PNS Diberhentikan Sementara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!