NUSANTARA

DPR Papua: Tidak boleh ada pengibaran Bintang Kejora

DPR Papua: Tidak boleh ada pengibaran Bintang Kejora

KBR68H,Sorong -  DPR Papua menghimbau masyarakat setempat agar tidak melakukan aksi yang melanggar hukum pada 1 Desember, tanggal yang diklaim sebagai hari kemerdekaan Papua Barat.


Ketua DPR Papua, Deert Tabuni mengharapkan masyarakat Papua dapat menyikapi hari tersebut lebih bijaksana, misalnya saja tidak melakukan aksi unjuk rasa atau pengibaran Bendera Bintang Kejora.


"Aksi-aksi yang dianggap melanggar hukum jangan dilakukan. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka akan merugikan semua pihak," jelasnya ketika dihubungi lewat telepon selulernya, Jumat (29/11)


Pihaknya mengklaim kegiatan 1 Desember tidak hanya ditunjukkan lewat aksi atau pengibaran Bintang Kejora, namun bisa juga dibawa dalam pergumulan atau melakukan doa bersama.


“Jika yang dilakukan hanya aksi yang melanggar hukum, maka jelas akan berhadapan dengan keamanan," ujarnya.


Dirinya berharap pihak keamanan juga dapat persuasif dalam menghadapi masyarakat. 


"Mari kita wujudkan bersama menjaga tanah Papua sebagai damai dan tidak ada lagi perbedaan. Silahkan jika ada yang mau melakukan ibadah untuk memperingati perayaan 1 Desember," jelasnya.


Kapolres Sorong, Harry Goldenhardt menuturkan situasi kamtibmas di wilayahnya kondusif. Masyarakat masih melakukan aktifitas seperti biasanya.


"Hingga saat ini masih aman, belum ada yang dikhawatirkan. Saya yakin masyarakat Sorong dapat menjaga situasi ini selamanya," katanya. 


Editor: Antonius Eko 

  • dpr papua
  • bintang kejora

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!