NUSANTARA

BPOM Temukan 42 Ribu Produk Berbahaya

"Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merilis data tindakan yang dilakukan tahun ini terkait produk ilegal dan berbahaya. Sejak Januari sampai Oktober 2013, terdapat 40 kasus yang diajukan ke pengadilan tindak pidana ob"

Star Jogya

BPOM Temukan 42 Ribu Produk Berbahaya
BPOM, Produk Berbahaya, Yogya

KBR68H, Yogya -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merilis data tindakan yang dilakukan tahun ini terkait produk ilegal dan berbahaya. Sejak Januari sampai Oktober 2013, terdapat 40 kasus yang diajukan ke pengadilan tindak pidana obat dan makanan. Sebanyak 20 kasus di antaranya dikenai pro justisia.

“Sampai saat ini 14 masih dalam proses, sedangkan enam lainnya sudah mendapat vonis dari pengadilan,” jelas Kepala BPOM DIY Abdul Rahim di Hotel Santika, Senin (18/11).

Berdasarkan produknya, obat ilegal dan berbahaya yang paling banyak dikenai pro justisia sebanyak 10 kasus. Untuk hukuman bagi kasus yang telah diputuskan ialah denda maksimal Rp 4 juta. Tindakan berupa pro justisia ini juga dinilai sebagai peringatan pada produsen agar tidak mencoba memproduksi obat atau makanan yang mengandung bahan berbahaya.

“Setiap tahun, kami memantau dan merazia sebanyak 2.000 lokasi. Selama ini, produsen produk ilegal yang ditemui berasal dari luar DIY. Kebanyakan produk dikirim dari Jawa Tengah. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Kabupaten/Kota lain untuk menindak dan mencegah beredarnya produk berbahaya tersebut ke DIY,” katanya.

Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM DIY Dyah Sulistyorini menuturkan, selama tahun ini, BPOM menemukan 42.367 komoditas ilegal dan berbahaya. Total nilai komoditas yang ditemukan mencapai lebih dari Rp221juta. Jenis komoditas terbanyak hasil penyidikan BPOM DIY adalah obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat yakni 12.919 kemasan.

“Hasil temuan ini merupakan operasi gabungan BPOM dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan. Semua temuan sudah dimusnahkan. Kami juga melacak asalnya. Jika berasal dari luar DIY, kami lantas melakukan koordinasi dengan BPOM atau pihak berwenang di daerah tersebut,” ujarnya.

BPOM DIY, lanjut dia, akan bekerja sama dengan Pemda DIY untuk melakukan pembinaan UMKM sarana pangan dan obat tradisional, pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi, perizinan sarana produksi dan distribusi. “Kami juga mengajak ibu-ibu rumah tangga dan orangtua siswa untuk melakukan  pengawasan terhadap jajanan anak sekolah,” katanya.

Sumber: Star Jogya
Editor: Anto Sidharta

  • BPOM
  • Produk Berbahaya
  • Yogya

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!