NUSANTARA

Aktivis: Pemerintah Tak Punya Wewenang Ubah Tanah Adat di Aru Jadi Perkebunan Tebu

"KBR68H, Jakarta - Aktivis perdamaian menyatakan seluruh tanah di Kepulauan Aru Sulawesi Selatan merupakan tanah adat"

Novaeny Wulandari

Aktivis: Pemerintah Tak Punya Wewenang  Ubah Tanah Adat di Aru Jadi Perkebunan Tebu
tanah adat, aru, perkebunan tebu

KBR68H, Jakarta - Aktivis perdamaian menyatakan seluruh tanah di Kepulauan Aru Sulawesi Selatan merupakan tanah adat. Dengan begitu, menurut aktivis perdamaian Ambon, Jacky Manuputti, pemerintah tidak memiliki wewenang mengizinkan perusahaan lain untuk menjadikannya sebagai perkebunan tebu. Apalagi kata dia, Mahkamah Konstritusi juga telah menyatakan demikian.

"Tidak ada tanah negara. Hampir semua tanah di Maluku adalah tanah adat. Dan ini dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Konsitusi yang terakhir, bahwa tanah adat bukan tanah negara. Itu harus diatur dengan mempertimbangkan izin dari masyarakat adat pemilik. Itu yang menjadi masalah jika itu diintervensi, dikonversi hutan adat menjadi perkebunan tebu. Bisa saja sosial, ekonomi terkait dengan ada juga ekologi," kata Jacky Manuputti.

Sebelumnya Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan telah memberi izin 19 dari 28 perusahaan di bawah PT Menara Group untuk mengubah tanah Aru menjadi kebun tebu. Tak tanggung-tanggung, dari 643 ribu hektar tanah Aru, sekitar 500 ribunya akan menjadi kebun tebu.

Editor: Doddy Rosadi

  • tanah adat
  • aru
  • perkebunan tebu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!