NUSANTARA

Pengembang Perumahan Garap Tanah Kas Desa, Pemprov DIY Kirim Somasi Ketiga

"Pemprov DIY melayangkan surat teguran ketiga, karena teguran kedua belum ditindak lanjuti oleh pengembang. Pembangunan di tempat yang belum berizin menyalahi aturan dan harus dihentikan."

Ken Fitriani

pengembang perumahan
Pengembang perumahan PT Deztama Putri Santosa masih melakukan aktivitas pembangunan di Sleman, DIY, Kamis (13/10/2022). (Foto: KBR/Ken Fitriani)

KBR, Yogyakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali akan melayangkan surat teguran atau somasi untuk ketiga kalinya kepada salah satu pengembang perumahan PT Deztama Putri Santosa.

Somasi dilayangkan karena PT Deztama Putri Santosa dianggap masih nekat membangun rumah di atas tanah kas desa di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman. Somasi kedua telah berakhir pada 13 Oktober 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat teguran kedua beberapa waktu lalu namun belum ditindak lanjuti oleh pengembang.

Pembangunan di tempat yang belum berizin menyalahi aturan dan harus dihentikan.

"Nggak boleh, kalau masih ada aktivitas pembangunan di tempat yang belum berizin harus dihentikan," kata Aji di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/10/2022).

Baca juga:

Menurut Aji, hingga batas akhir yang telah ditentukan, somasi kedua belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan. Hal itu akan ditindaklanjuti dengan somasi atau surat teguran ketiga.

Somasi ketiga saat ini masih dalam proses dan belum dikirimkan kepada pengembang perumahan di tanah kas desa.

“Ya nanti SP (Surat Peringatan) keitga kalau memang belum berjalan . Ini surat SP itu kan satu kalau belum dilaksanakan, dua kalau belum dilaksanakan kemudian tiga kan gitu. Belum dikirim (SP ketiganya), yang SP kedua sudah dikirim beberapa waktu lalu,” ujar Aji.

Terkait dengan kemungkinan membongkar bangunan, Aji memaparkan bahwa hal tersebut bukan keputusan Pemda DIY.

Sebab keputusan untuk membongkar bangunan tersebut harus melewati proses hukum yang lain.

“Keputusan membongkar itu bukan keputusan kita karena somasi terus kita bongkar. Tentu ada proses hukum yang lain,” tandas Aji.

Terpisah, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmat menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengawasi dugaan pelanggaran hukum penggunaan tanah kas desa di enam lokasi.

Oleh pengembang tanah kas desa tersebut dibangun hunian dan diperjual belikan kepada pihak ketiga.

“Enam lokasi semuanya dibangun perumahan,” papar Noviar.

Dijelaskan Noviar, meski Pemda DIY sudah mengirimkan somasi kedua, namun pengembang sampai saat ini belum mematuhi somasi dan masih melakukan aktivitas pembangunan.

"Sampai sekarang masih jalan pembangunannya," kata Noviar.

Editor: Agus Luqman

  • DIY
  • Yogyakarta
  • pengembang
  • mafia tanah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!