NUSANTARA

Infeksi PMK Masih Ada, Pemprov NTB Fokuskan Vaksinasi Ternak

""Kita sedang fokus di vaksinasi. Kita harapkan paling tidak 80 persen vaksinasi ini dilakukan, baru lebih baik. Susah kalau tidak naik. Kita baru 30 an persen vaksinasi. "

Zainudin Syafari

Infeksi PMK Masih Ada, Pemprov NTB Fokuskan Vaksinasi Ternak
ilustrasi vaksinasi untuk hewan terpapar PMK. (Foto: Antara/Umarul Faruq)

KBR, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah fokus melakukan vaksinasi kepada hewan ternak, terutama sapi dan kerbau yang rentan tertular penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Kita sedang fokus di vaksinasi. Kita harapkan paling tidak 80 persen vaksinasi ini dilakukan, baru lebih baik. Susah kalau tidak naik. Kita baru 30 an persen vaksinasi. Kita mau kejar vaksinasi sekarang,” ujar Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB Muslih Muslih di Mataram, Jumat (28/10/2022).

Muslih mengakui infeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan masih terjadi di Provinsi NTB, baik di Pulau Lombok maupun Sumbawa.

"Per tanggal 28 Oktober 2022, jumlah ternak yang masih sakit sebanyak 5.941 ekor dari total kasus 109.702 ternak yang terjangkit di NTB," ungkapnya.

Selain itu, hanya dua daerah yang dinyatakan telah bebas dari PMK, yaitu Kabupaten Lombok Barat dan Kota Bima.

"Jadi vaksinasi sedang dikebut agar penyebaran PMK bisa segera dihentikan," kata Muslih.

Saat ini, vaksin PMK yang telah terkirim di Provinsi NTB mendekati 1 juta dosis.

"Awal pekan besok, Disnakeswan NTB akan kembali meminta tambahan sekitar 200 dosis untuk selanjutnya didistribusikan ke 10 kabupaten/kota," jelasnya.

Berita terkait:

Muslih melanjutkan, semua vaksin yang ada itu akan disuntikkan oleh 1.200an vaksinator yang tersebar di seluruh NTB.

“Kita targetkan juga bisa menyetok sekitar 700 ribu dosis vaksin di akhir tahun ini. Siapa tahu di Januari dan Februari agak macet pengirimannya,” jelasnya.

Muslih menambahkan, jumlah ternak yang mati akibat penyakit mulut dan kuku di NTB sebanyak 234 ekor dan hewan yang dipotong bersyarat sebanyak 250 ekor.

"Secara bertahap, hewan ternak yang mati dan dipotong bersyarat ini akan mendapatkan ganti rugi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Editor: Kurniati Syahdan

  • PMK
  • penyakit mulut dan kuku
  • NTB
  • Lombok
  • Sumbawa
  • Dinakeswan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!