NUSANTARA

Gubernur Papua Tolak Diperiksa KPK di Jakarta

"Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Petrus Balla Pattyona menegaskan bakal tetap menolak pemeriksaan di Jakarta, meski KPK telah menyiapkan dokter dan penanganan medis memadai untuk Lukas Enembe. "

Arjuna Pademme

Gubernur Papua Tolak Diperiksa KPK di Jakarta
Ilustrasi: KPK menetapkan Gubernur Papua sebagai tersangka korupsi. Foto: papua.go.id

KBR, Jayapura- Gubernur Papua, Lukas Enembe menolak permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Lukas Enembe adalah tersangka dugaan penerima gratifikasi Rp1 miliar. Namun, ia telah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari KPK, dengan alasan sakit.

Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Petrus Balla Pattyona mengatakan KPK meminta kliennya menghadiri pemeriksaan di Jakarta.

Pesan KPK itu disampaikan melalui Kepala Badan Intelijen Daerah atau Kabinda Papua, Gustav Agus Irianto saat menemui Lukas Enembe di rumah pribadinya di Koya, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Kamis, 06 Oktober 2022.

Tetapi, Lukas Enembe menolak diperiksa di Jakarta dengan alasan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

"Bapak Lukas mengatakan, beliau tidak mau ke Jakarta karena alasan kesehatan. Menolak pemeriksaan di Jakarta. Beliau bersedia diperiksa hanya di Papua, dengan catatan apabila tim dokter menyatakan beliau dalam kondisi dapat mengikuti pemeriksaan," kata Petrus Balla Pattyona, Jumat, (7/10/2022).

Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Petrus Balla Pattyona menegaskan bakal tetap menolak pemeriksaan di Jakarta, meski KPK telah menyiapkan dokter dan penanganan medis memadai untuk Lukas Enembe.

Menurutnya, Lukas Enembe bukan menghindari pemeriksaan KPK, namun kondisinya kini benar-benar tidak memungkinkan karena sakit.

Selain itu, ia mengklaim, sakit yang diderita gubernur Papua itu bukan karena dibuat-buat. Sebab, hingga kini Lukas terus mendapat perawatan dari dokter pribadi di kediamannya.

Dua Kali Mangkir

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK. Lukas sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan ini panggilan kedua terhadap Gubernur Lukas. Pada panggilan pertama, tersangka tidak hadir karena sakit.

"Pemeriksaan tersangka LE dalam perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin, (26/9/2022).

Selain itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga meminta Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Alexander Marwata meminta Lukas menjelaskan sumber uang mencurigakan dari transaksi ratusan miliar yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).

Baca juga:

Editor: Sindu

  • KPK
  • Gubernur Papua Lukas Enembe
  • Papua
  • Korupsi
  • Gratifikasi
  • Lukas Enembe

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Kanda2 years ago

    Hmmm... merasa Takut... ditahan.