NUSANTARA

Gubernur Papua Belum Berencana Praperadilankan KPK

"Rencana itu semula sempat muncul di awal penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka gratifikasi Rp1 miliar KPK."

Arjuna Pademme

Gubernur Papua Belum Berencana Praperadilankan KPK
Ilustrasi: Gubernur Papua Lukas Enembe dalam suatu acara di Kantor Presiden, Jakarta. (Foto: Sekretariat Presiden/Humas/Rahmat)

KBR, Jayapura- Tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, belum berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana itu semula sempat muncul di awal penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka gratifikasi Rp1 miliar oleh KPK. Alasannya, lantaran kliennya dijadikan tersangka tanpa pemeriksaan.

Salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Hening mengaku masih menggunakan pendekatan lain untuk menyelesaikan perkara yang dihadapi kliennya.

"Langkah advokasi kami betul-betul langkah advokasi hukum. Hanya saja kami melihat praperadilan belum menjadi alasan utama untuk penyelesaian kasus ini. Pendekatan-pendekatan lain sedang kita upayakan. Artinya bahwa, yang paling penting Pak Gub (gubernur, red) sehat dulu. Kita fokus di Pak Gub. Kalau Pak Gub sehat, semua juga bisa berjalan," kata Stefanus Roy Rening, Kamis, (27/10/2022).

Baca juga:

Kuasa hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening mengklaim, dalam beberapa waktu terakhir situasi di Papua, khususnya di kediaman pribadi Lukas Enembe di Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, telah kondusif.

Menurutnya, masyarakat yang selama ini berjaga di sana mulai tenang. Situasi ini terjadi setelah tidak ada lagi pernyataan-pernyataan provokasi dari pihak KPK, sejak pekan lalu.

Ia juga mengklaim, salah satu penyebab gejolak di kalangan masyarakat pendukung Lukas Enembe selama ini, karena pernyataan-pernyataan yang dianggap provokatif dari berbagai kalangan, termasuk KPK.

Pernyataan itu misalnya, akan ada upaya jemput paksa terhadap gubernur Papua, dan pernyataan lainnya.

Namun, saat pertemuan dengan KPK pada pekan lalu, tim kuasa hukum Lukas Enembe meminta lembaga antirasuah itu tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memancing timbulnya gerakan masyarakat.

Editor: Sindu

  • KPK
  • Lukas Enembe
  • Praperadilan
  • Gratifikasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!