BERITA

Mabes Polri Siap Tindaklanjuti Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur Sulsel

"Mabes Polri Siap Tindaklanjuti Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur Sulsel"

Mabes Polri Siap Tindaklanjuti Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur Sulsel
Ilustrasi. (Foto: Peter Gaglias/Creative Commons)

KBR, Jakarta - Markas Besar Kepolisian memastikan dugaan kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bisa kembali diproses.

Kasus itu sebelumnya dihentikan oleh Polres Luwu Timur, dengan alasan tidak cukup bukti.

Juru bicara Mabes Polri Rusdi Hartono mengatakan, penyidikan bisa kembali dilakukan jika ada bukti baru.

"Apabila bicara penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Apabila memang dalam proses berjalannya ditemukan bukti-bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (7/10/2021).

Baca juga:


Rusdi Hartono menjelaskan, dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada 2019 lalu. Laporan sudah ditindaklanjuti kepolisian setempat, namun dihentikan lantaran tidak cukup bukti.

Rusdi mengatakan, dari hasil gelar perkara disimpulkan bukti tidak cukup untuk menyimpulkan adanya dugaan pidana pencabulan.

"Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan daripada kasus tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, seorang ibu di Luwu Timur melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih berusia di bawah 10 tahun. Terduga pelaku merupakan ayah kandung.

Namun, polisi justru menghentikan proses dugaan pidana dalam kasus itu. Tulisan lengkap cerita pemerkosaan ini dimuat di portal Project Multatuli.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • perkosaan anak
  • kekerasan seksual
  • Mabes Polri
  • perlindungan anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!