KBR, Jakarta - Markas Besar Kepolisian memastikan dugaan kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bisa kembali diproses.
Kasus itu sebelumnya dihentikan oleh Polres Luwu Timur, dengan alasan tidak cukup bukti.
Juru bicara Mabes Polri Rusdi Hartono mengatakan, penyidikan bisa kembali dilakukan jika ada bukti baru.
"Apabila bicara penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Apabila memang dalam proses berjalannya ditemukan bukti-bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (7/10/2021).
Baca juga:
- Komnas PA Minta Kepolisian Serius Tangani Perkara Pelecehan Seksual Anak
- Saga - Kisah Anak Korban Pemerkosaan di Bengkulu Utara
Rusdi Hartono menjelaskan, dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada 2019 lalu. Laporan sudah ditindaklanjuti kepolisian setempat, namun dihentikan lantaran tidak cukup bukti.
Rusdi mengatakan, dari hasil gelar perkara disimpulkan bukti tidak cukup untuk menyimpulkan adanya dugaan pidana pencabulan.
"Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan daripada kasus tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, seorang ibu di Luwu Timur melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih berusia di bawah 10 tahun. Terduga pelaku merupakan ayah kandung.
Namun, polisi justru menghentikan proses dugaan pidana dalam kasus itu. Tulisan lengkap cerita pemerkosaan ini dimuat di portal Project Multatuli.
Baca juga:
- Menteri PPPA: Kekerasaan pada Perempuan dan Anak Masih Sangat Mengkhawatirkan
- Korban Kekerasan Seksual Rawan Kena Gangguan Mental, Ini Penjelasan Pakar
Editor: Agus Luqman