BERITA

KTP-el Jadi Syarat Perjalanan Penumpang Kereta Api

"Karena itu, penumpang tidak perlu menunjukan aplikasi Pedulilindungi dalam pemeriksaan vaksinasi."

KTP-el syarat naik kereta api
KTP elektonik (KTP-el) jadi syarat perjalanan menggunakan kereta api. (FOTO: Kominfo)

KBR, Banyuwangi- Penumpang kereta api kini wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan di KTP elektronik saat membeli tiket. Sementara untuk penumpang Warga Negara Asing, wajib menggunakan identitas paspor.


Juru bicara PT KAI Daop 9 Jember, Jawa Timur, Tohari mengatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 26 Oktober mendatang.

Kata Tohari, syarat baru ini sebagai upaya perusahaan pelat merah tersebut dalam mendukung kebijakan nomor identitas tunggal (single identity number) dalam pelayanan transportasi kereta.

“Ini dilakukan bertujuan untuk mendukung program pemerintah. Jadi karena NIK itu kaitanya juga pelaksanaan vaksin, jadi begitu dengan mencantumkan NIK secara benar, pasti di sana juga akan muncul bahwa pelanggan tersebut telah melaksanakan vaksin,” ujar Tohari, Kamis (21/10/2021)


Baca juga:


PT KAI, lanjut Tohari, telah mengintegrasikan aplikasi Pedulilindungi dengan system bording KAI. Karena itu, penumpang tidak perlu menunjukan aplikasi Pedulilindungi dalam pemeriksaan vaksinasi.

Tohari menambahkan, aturan wajib menggunakan KTP-el ini berlaku untuk perjalanan kereta api Jarak Jauh maupun kereta api lokal.

Tohari mengatakan, pihaknya telah lebih dulu menerapkan penggunaan KTP-el di perjalanan kereta api lokal, yakni sejak 31 Agustus yang lalu.

Kebijakan ini sekaligus membantu masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi, dengan gawai pintarnya saat hendak melakukan perjalanan dengan kereta api.

Editor: Muthia Kusuma

  • PT KAI
  • KTP elektronik
  • Aplikasi PeduliLindungi
  • Tiket Gratis untuk Veteran
  • Guru dan Nakes

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!