BERITA

Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Pejabat Pemkab Probolinggo

jual beli jabatan

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 saksi untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana.

Mereka diperiksa untuk mendalami kasus dugaan suap jual-beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis merinci, saksi yang diperiksa diantaranya Ketua DPD Nasdem Probolinggo Achmad Rifai, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pemda Probolinggo Hari Pur Sulistiono dan Kepala Bidang Bina Usaha Perikanan Pemda Kabupaten Probolinggo Wahid Noor Azis.

Baca juga:

Namun, KPK belum dapat membeberkan informasi apa saja yang didalami dari pemeriksaan para saksi.

Dalam kasus ini, tim KPK menggeledah 12 kantor dinas di Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan menetapkan 22 tersangka.

Salah satu tersangka adalah Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana, dan suaminya yang pernah menjabat dua periode, yakni Hasan Aminuddin.

Tersangka penerima suap diduga mematok biaya sebesar Rp20 juta per orang bagi setiap bakal calon kepala desa.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • jual beli jabatan
  • KPK
  • OTT
  • Probolinggo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!