BERITA

Sebarkan Video Asusila, Bupati Mimika jadi Tersangka

Sebarkan Video Asusila, Bupati Mimika jadi Tersangka

KBR, Jayapura-  Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. EO jadi tersangka lantaran diduga terlibat penyebaran video asusila seorang tokoh masyarakat berinisial MM.

Juru Bicara Polda Papua, Ahmad Mustofa Kamal mengatakan EO ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah VM, UY, PYM, dan DW. Mereka menjadi tersangka  setelah Penyidik Subdit Cyber V Dit Reskrimsus Polda Papua melakukan gelar perkara, 11 Oktober 2020 silam.

Katanya, para tersangka dijerat dengan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Mereka ini terjerat dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 25 ayat (1) Undang-Undang nomor 19, 2016 tentang ITE, dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar," kata Ahmad Mustofa Kamal, Kamis (15/10/2020).

Ia mengatakan, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Polisi juga sudah menelusuri jejak digital kemana saja video itu disebarkan.

Menurutnya, dugaan penyebaran video asusila melalui media sosial dan grup aplikasi pesan singkat itu, terjadi pada awal Agustus 2020 silam.

Dalam video berdurasi sekitar 58 detik itu, terlihat seorang tokoh masyarakat di kabupaten yang dipimpin  bupati tersebut, sedang berhubungan intim dengan seorang wanita berinisial ID.

ID yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, diduga merekam sendiri video itu. Ia kemudian mengirimnya melalui aplikasi pesan singkat kepada sesorang yang disebutnya sebagai big boss.

Ia menambahkan, penyidik segera memanggil para tersangka dalam waktu dekat, untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolda Papua.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Papua
  • Bupati tersangka asusila
  • Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!