BERITA

Pilkada Serentak, Bawaslu Banyuwangi Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye

""Peserta yang hadir ada yang tidak menggunakan alat pelindung diri, misalkan masker,”"

Hermawan Arifianto

Pilkada Serentak, Bawaslu Banyuwangi Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye
Pilkada serentak, Rabu, 9 Desember 2020.

KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,menemukan sejumlah pelanggaran kampanye dalam Pilkada serentak 2020, yang dilakukan pasangan calon. Anggota Bawaslu Banyuwangi, Andreanus Yansen Pale mengatakan, sejumlah pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon antara lain, tidak mematuhinya protokol kesehatan covid-19 yang sudah ditentukan.

Kata Andreanus, massa yang datang dalam kampanye konfensional atau tatap muka jumlahnya lebih dari 50 orang. Selain itu, massa yang hadir juga tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh kedua paslon, juga menyalahi peraturan yang sudah ditentukan dan disepakati bersama. Menurut Andreanus, hingga hari ke 10 masa kampanye Pilkada serentak ini, di Banyuwangi, masih ditmukan APK yang terpasang, di fasilitas publik, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan.

“Ke dua pasangan calon ini maupun pendukungnya itu kurang patuh. Misalkan dalam pertemuan tatap muka, jumlah maksimal 50 orang yang kami temukan melebihi dari jumlah yang ditentukan. Lalu kemudian di antara 50 orang   peserta yang hadir ada yang tidak menggunakan alat pelindung diri, misalkan masker,” ujar Andreanus Yansen Pale, Senin (5/10/2020) di Banyuwangi.

Anggota Bawaslu Banyuwangi, Andreanus Yansen Pale menambahkan,  dua pasangan calon bupati yang melakukan kampanye  juga masih belum memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari  kepolisian. Padahal kata dia, seluruh kegiatan Pilkada yang dilakukan paslon wajib menyertakan STTP tersebut.

Kata Andreanus, berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon pada saat berkampanye, Bawaslu telah melayangkan surat teguran kepada masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati. Jika paslon tetap mengulangi pelanggaran itu, maka Bawaslu Banyuwangi, akan melimpahkan kasus tersebut ke Sentra Gakumdu dan Pokja pengawasan pelanggaran covid-19 Bawaslu Banyuwangi.

Editor: Rony Sitanggang

(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan  3M, yakni;  Memakai masker,  Mencuci tangan, dan  Menjaga jarak.)

  • #KBRLawanCovid
  • #pakaimasker
  • #cucitangan
  • #cucitanganpakaisabun
  • COVID-19
  • #jagajarak
  • #IngatPesanIbu
  • #jagajarakhindarikerumunan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!