BERITA

Pahlawan Agraria, Antara Perjuangan dan Penjara (2)

Pahlawan Agraria, Antara Perjuangan dan Penjara (2)

Bambang Sudaryanto dianggap sebagai pahlawan agraria bagi sejumlah rakyat yang berkonflik dengan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Tapi bagi perusahaan industri ekstraktif, ia dianggap sebagai “provokator” yang harus didiamkan. Bagaimana Bambang memperjuangkan tanahnya hingga harus dipenjara saat ia menjabat kepala desa? Berikut reportase kedua yang ditulis Jurnalis KBR Reinardo Sinaga.

KBR, Pontianak - Sengketa lahan di Desa Olak-Olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat bermula pada 2009, tepatnya sejak diterbitkannya sertifikat Hak Guna Usaha untuk PT Sintang Raya, perusahaan yang sahamnya dikuasai anak perusahaan dari Korea Selatan.

Sejak saat itu, PT Sintang Raya mulai melancarkan aksi menerobos hingga mencaplok tanah rakyat. Desa Olak-Olak Kubu sesungguhnya tidak masuk dalam konsesi perusahaan grup dari Korea Selatan itu. Akan tetapi PT. Sintang Raya tetap saja menggunakan HGU tersebut sebagai instrumen hukum untuk melegitimasi perampasan tanah yang dilakukan di Desa Olak-Olak Kubu.

Aksi perampasan tanah yang dilakukan oleh perusahaan ini dimulai dengan melakukan pemancangan sebagai langkah persiapan pembersihan lahan. 

Menanggapi tindakan ini masyarakat Desa Olak-Olak Kubu bersama pemerintahan desa melakukan perlawanan. Mulai dari melakukan aksi penolakan langsung, sampai dengan mengirimkan surat penolakan secara resmi kepada pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Bahkan pengaduan juga disampaikan ke DPRD Provinsi Kalimantan Barat hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca juga:

Munculnya beragam penolakan justru membuat PT. Sintang Raya semakin agresif melakukan perampaan tanah. Dengan mengumbar berbagai janji menggiurkan, perusahaan ini mencoba melunakkan masyarakat dengan mengajak kerjasama kemitraan dengan pola bagi hasil 50:50.

Janji manis ini membuat sebagian masyarakat menjadi tergiur dan akhirnya menyerahkan tanah-tanah mereka untuk dikelola PT. Sintang Raya. Setelah berjalan kurang lebih 4 tahun, perusahaan secara sepihak mengubah pola pembagian tersebut menjadi 70:30.

Walaupun persentase bagi hasil sudah diubah, perusahaan tetap saja tidak membayarkan hak yang harus diterima oleh masyarakat. Ini diungkapkan Majid, Ketua Serikat Tani Kubu Raya (STKR), yang saat ini menjadi Sekjen Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalbar.

Majid termasuk warga yang turut mengungsi ke Kantor Komnas HAM perwakilan Kalimantan Barat di Pontianak.

“Saya memang tinggal di Desa Seruat II. Tapi waktu itu, saya juga ikut mengungsi ke Komnas HAM, bersama warga Olak-Olak Kubu. Siapa yang ndak takut, Polisi datang ramai-ramai, mau nangkap kami yang demonstrasi waktu itu,” ujarnya.

Majid mengatakan, pola perambahan kawasan yang dilakukan oleh PT Sintang Raya, mirip dengan sejumlah perusahaan lainnya, yakni PT Cipta Tumbuh Berkembang atau PT CTB.

Majid pun membeberkan cara lain yang dilakukan oleh PT Sintang Raya untuk memperluas monopoli tanahnya di Desa Olak-Olak Kubu. Perusahaan itu kata Majid, mengambil alih sebagian dari areal perkebunan milik PT. CTB seluas 801 ha secara diam-diam.

“Dua perusahaan ini akhirnya mencapai kesepakatan tanpa sepengetahuan masyarakat. Padahal di atas tanah seluas 801 hektare tersebut ada lahan plasma sebesar 20 persen yang pernah dijanjikan PT. CTB,” terangnya.

Menurut Majid, Bambang Sudaryanto tak hanya menjadi korban penyerobotan lahan oleh PT Sintang Raya. Bambang juga menjadi bukti sahih bahwa kepala desa yang membela rakyatnya bisa dikriminalisasi.

“Kami awalnya gentar. Karena 21 orang dikriminalisasi (ditangkap) termasuk Pak Bambang. Saat itu, kami sadar, Pak Bambang yang Kades aja berani mempertaruhkan jabatannya, makanya kami gerak terus sama LSM Lingkar Borneo dan juga PBHK serta Komnas HAM Kalbar,” ujarnya.

Majid pun bercerita, Bambang Sudaryanto menjadi pelopor gerak advokasi selanjutnya.

Pada 2018, STKR dan AGRA bersama sejumlah pihak juga mengadvokasi Ayub, warga Dusun Melati, Desa Olak-Olak Kubu, yang dikriminalisasi oleh PT Sintang Raya. Ayub dituduh mencuri tandan buah segar (TBS) di lahan sengketa antara PT Sintang Raya dan CTB.

Sebelum dibawa paksa tanpa alasan jelas, Ayub mendapat panggilan sebagai tersangka kasus pencurian pada 2 Februari 2018 oleh Polsek Kubu.

***

Di Dusun Melati, Desa Olak-Olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya terdapat lahan seluas 64 hektare yang terletak di Patok 30. Lahan ini merupakan garapan 32 warga.

Mereka menggarap lahan itu secara kolektif sejak tahun 2005. Pada 2008, PT Cipta Tumbuh Berkembang (CTB) mulai masuk Desa Olak-Olak dan menawarkan kerja sama dengan warga penggarap, untuk membuat kebun plasma sawit. Mereka juga dijanjikan mendapat ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).

Untuk membangun perkebunan, PT CTB mendapat izin lokasi seluas 13.658,67 hektare di Desa Olak-Olak. Sama dengan Sintang Raya, PT CTB mulai melakukan penanaman pada 2009. Namun, mereka ternyata berkonflik dengan PT Sintang Raya karena tumpang tindih perizinan lokasi.

Dua perusahaan itu akhirnya berdamai. Lahan seluas 801 ha di Desa Olak-Olak diserahkan PT CTB kepada PT Sintang Raya. Penyerahan itu, tanpa terlebih dahulu memberitahukan dan meminta persetujuan warga desa sebagai mitra atau petani Plasma.

Ketua Serikat Tani Kubu Raya (STKR) Majid mengatakan, penyerahan lahan secara sepihak itu memicu protes warga. Warga menolak menyerahkan lahannya kepada PT Sintang Raya.

Penolakan tersebut dilakukan melalui cara mengambil alih kembali serta mengelola lahan seluas 64 hektare garapan mereka yang dikerjasamakan dengan PT CTB sebagai mitra plasma tahun 2013.

Sejak saat itu hingga tahun 2017, warga merawat dan mengelola lahan secara kolektif dan mempertahankan dari upaya pengambilan paksa PT Sintang Raya. Tidak sedikit biaya yang dikeluarkan oleh warga.

“Jika dihitung dari tahun 2013 sampai 2017, ada 43 warga desa dikriminalisasi dengan tuduhan mencuri. Padahal, mereka panen hasil tanaman di lahan mereka. Puluhan orang lainnya mengalami intimidasi, teror bahkan tindak kekerasan. Peristiwa paling tragis terjadi pada 2016. Saat itu warga diteror sehingga terpaksa mengungsi ke kantor perwakilan Komnas HAM Kalbar, karena merasa tidak aman lagi tinggal di kampung halaman,” kata Majid.

Majid pun tak bisa berbuat banyak, ketika rekannya Bambang Sudaryanto kehilangan semangat berjuang lagi selepas dari penjara.

“Kami sangat peduli dengan nasib Pak Bambang. Apa yang terjadi pada Pak Bambang memang di luar keinginan semua pihak. Tapi kami dari STKR dan AGRA yang memang bermukim di Desa dipastikan akan melanjutkan perjuangan Pak Bambang, Pak Ayub dan sejumlah orang yang dikriminalisasi,” ujarnya.

Senada dengan Majid, Direktur Eksekutif Lingkaran Advokasi dan Riset – Linkar Borneo, Eko Lazuardi menjawab kegundahan Bambang Sudaryanto.

Eko juga membantah desas-desus yang menyebutkan kasus kriminalisasi Bambang hanya dijadikan proyek untuk masuknya dana asing.

“Pada saat itu, kami tidak sedang menjalankan program apa pun. Proses advokasi yang kami lakukan ini murni menggunakan kas kantor, bahkan dana pribadi Direktur terdahulu,” katanya.

Eko memaklumi, jika pernyataan Bambang ini merupakan klimaks dari kekecewaannya kepada semua pihak atas kasusnya yang tak ada jawaban.

Menurutnya, patgulipat perusahaan dan pemerintah hingga kepolisian menyebabkan kasus Bambang tidak dapat ditangani. Apalagi setelah orang-orang suruhan perusahaan, membuat isu sengketa lahan menjadi seperti bola liar, yang menyerang psikologi Bambang Sudaryanto.

“Intinya, kami tidak pernah meninggalkan Pak Bambang. Kami mendampingi Pak Bambang hingga ia ke luar dari penjara. Memang saat itu, kami akui tak menjemput beliau dari tahanan, tetapi advokasi terhadap kasus serupa terus kami lakukan,” katanya.

Tapi bagi Eko, Bambang Sudaryanto adalah pembuka jalan bagi keadaan sebenarnya terkait konflik tenurial di Kalbar.

“Bambang Sudaryanto itu pahlawan agraria bagi kami. Nama beliau selalu dijadikan contoh, saat pertemuan internasional, bahwa Negara tak berpihak pada rakyat, melainkan investasi. Contohnya saat Konfrensi HAM dan Agribisnis Asia Tenggara di Desa Olak-Olak Kubu Raya, pada 2017. Selain itu, Pak Bambang juga menjadi contoh bagi Ayub, Khatim, dan lainnya, yang dikriminalisasi juga oleh perusahaan kelapa sawit,” ujarnya.

Kongkalikong Aparat dan Perusahaan

Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) merupakan salah satu pihak yang pertama mendampingi kasus Bambang Sudaryanto.

Esti Kristianti, yang pernah menjadi bagian dari PBHK mengatakan PBHK mendampingi kasus Bambang mulai dari peradilan tingkat pertama hingga banding.

“Kalau di Kasasi, Pak Bambang sudah menggunakan pengacara praktik yakni Pak Nicholas Rafael Kily Kily. Di sejumlah peradilan kita berhasil menurunkan tuntutan Jaksa yakni 1 tahun 6 bulan, menjadi 1 tahun yang dipotong masa tahanan, hingga pak Bambang hanya menjalani 8 bulan saat itu,” ujarnya.

Esti pun mengatakan, Bambang Sudaryanto dituduh dan dikriminalisasi karena ia menjadi penggerak massa. Apalagi dengan jabatan Kepala Desa, Bambang dianggap oleh perusahaan pemilik HGU sebagai orang yang berbahaya.

“Ini dibuktikan lewat putusan pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang memenangkan warga atas PT Sintang Raya. Di mana, dari HGU seluas 11, 129,9 hektare, dikurangi senilai 56, 2284 hektare. Sekitar 5 hektar dari 56 hektare itu, merupakan tanah masyarakat yang dicaplok di Desa Olak-Olak Kubu,” ungkapnya.

Namun, tanah 5 hektare yang di dalamnya merupakan milik Bambang Sudaryanto, hingga saat ini dinyatakan statusquo, artinya tidak digunakan dan hasil dari pohon kelapa sawitnya tidak diambil.

“Yang rancu dari sejumlah putusan itu, baik kasus tata usaha negara maupun kasus pidana yang menjerat Bambang Sudaryanto adalah soal nilai kerugian. Putusan tidak menyebutkan nilai kerugiannya berapa. Hingga saat ini, tanah itu tidak dieksekusi, hanya status quo saja. Padahal menurut aturan hukum, jika sudah ada putusan, maka wajib dieksekusi,” ujarnya.

Esti menganggap, perjuangan saat ini yang dilakukan oleh rakyat adalah melawan tindakan kriminalisasi petugas. Menurutnya tidak bisa dipungkiri, ada kongkalikong antara pemerintah, perusahaan hingga kepolisian.

“Saya memang tak punya bukti, tapi saudara saya di perusahaan kelapa sawit mengatakan, setiap bulan mereka harus menyetor senilai Rp 80 juta ke Polisi dan Pemerintah. Bukan di Sintang Raya. Tapi ini kerap terjadi. Ya, kalau ditanya kriminalisasi masih ada, ya tetap ada, jalannya (uang) saja mulus terus masuk ke mereka. Dalam hukum memang ini bukan bukti, tapi ini disebut petunjuk,” kata Esti.

PT Sintang Raya beberapa kali dihubungi tak merespons. Evi bagian legal dari perusahaan ini tak berani berkomentar saat coba ditanyakan mengenai kejelasan status quo.

Namun dari catatan di 2016, Kepala Bagian Legal PT Sintang Raya Harlan Sitorus sempat menjawab, bahwa mereka sudah mengembalikan tanah itu seluas 5 hektare.

“Putusan MA ada tiga poin. Pada poin ketiga disebutkan, luasan yang dikembalikan bukan 11 ribu hektare seperti yang dituntut warga, melainkan 5 hektare,” ujar Harlan Sitorus.

Dijelaskannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya harus mencabut sertifikat lama dan menggantinya yang sesuai putusan MA.

“Sampai sekarang, sertifikat belum diterbitkan. Warga belum punya dasar untuk memanen di kawasan yang termasuk konsesi PT. Sintang Raya, maka kami laporkan pencurian. Pemanenan tersebut, dilakukan serombongan warga hingga 100 ton dan dijual ke pabrik,” ujarnya.

***

Konflik dengan PT. Sintang Raya nyatanya melibatkan warga delapan desa di Kecamatan Kubu. Di desa Olak-olak Kubu, konflik diakibatkan peralihan lahan seluas 801 ha dari PT. Cipta Tumbuh Berkembang (CTB) kepada PT. Sintang Raya (SR) tanpa sepengetahuan petani plasma PT. CTB dengan luas plasmanya 151 ha.

Selain itu, terjadi penyerobotan 5 ha lahan warga Desa Olak-Olak oleh PT. Sintang Raya, sedangkan Desa Olak-olak Kubu tidak termasuk dalam SK hak guna usaha (HGU) PT. Sintang Raya.

Di Desa Pelita Jaya, konflik akibat penyerobotan lahan warga seluas 54 ha yang dikerjasamakan dengan PT. Cipta Tumbuh Berkembang. Desa ini padahal tidak termasuk HGU PT. Sintang Raya.

Di Desa Dabong, ada penyerobotan lahan SP 2 (lahan cadangan untuk areal pemukiman transmigrasi) seluas 2.675 ha berdasarkan SK Gubernur Kalimaantan Barat No. 476 Tahun 2009. Di Desa Seruat II, ada penyerobotan lahan cadangan pengembangan masyarakat seluas 900 ha. Di Desa Sungai Selamat, Ambawang, Mengkalang Jambu dan Mengkalang Guntung tidak adanya kejelasan mengenai lahan plasma masyarakat dalam HGU.

Eskalasi konflik meningkat setelah putusan PTUN yang menyatakan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sintang Raya batal demi hukum melalui putusan No. 36/G/2011/PTUN-PTK yang diperkuat PT.TUN No. 22/B/2013/PT.TUN.JKT dan Putusan MA No. 550 K/TUN.2013.

Terdapat pula putusan MA yang menolak PK yang diajukan PT. Sintang Raya No.152 PK/TUN/2015. Namun, seperti yang dikatakan Esti, eks pengacara PBHK, pemerintah tak segera menjalankan amar putusan pengadilan tersebut.

Dokumen HGU PT Sintang Raya yang didapat pun coba dikonfirmasi ke Kepala Kantor Pertanahan BPN Kubu Raya Sigit Wahyudi.

Di dokumen itu tertulis, ada 7 dasar pelepasan luasan HGU PT Sintang Raya di beberapa Desa (Non Desa Olak-olak Kubu), seluas lebih dari 56 Hektare. Satu di antara dasarnya yakni, kesepakatan perdamaian antara PT Sintang Raya versus PT CTB nomor 23 tertanggal 19 April 2017, yang dibuat di notaris Poltak Pardomuan.

“Kami di BPN Kubu Raya hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan pengadilan. Dasar-dasarnya kan sudah diliat, nah untuk urusan eksekusi, bukan wewenang kami,” kata Sigit Wahyudi.

***

Pelanggaran HAM

Kepala Perwakilan Komnas HAM Kalbar Nelly Yusnita menguak data dugaan pelanggaran HAM di Kalbar khususnya di sektor perkebunan.

Menurutnya, kasus agraria cenderung fluktuatif dari tahun ke tahun. Misalnya di tahun 2009 ada 9 kasus, 2010 ada 14 kasus, 2016 ada 19 kasus dan di 2017 serta 2018 ada 12 kasus dan di 2020 hingga Agustus ada 7 kasus.

“Laporan yang masuk ke kami yakni upaya kriminalisasi dari aparat kepolisian dan juga perusahaan kelapa sawit. Ada yang tanahnya diserobot, ada pula yang proses penerbitan HGU tidak clean and clear. Tak hanya itu, tumpah tindih lahan, kewajiban plasma yang tak dipenuhi juga jadi laporan warga,” katanya.

Nelly pun mengingat kasus Bambang Sudaryanto. Menurutnya saat itu ia menjabat Kepala Divisi Pengaduan, dan menerima puluhan masyarakat yang mengungsi akibat ketakutan akan ditangkap oleh Polisi.

“Waktu itu, kasus ini menghebohkan semua pihak. Karena masyarakat ketakutan dan minta perlindungan dari Komnas HAM. Ini bukti bahwa ada dugaan pelanggaran hak mendapatkan perlindungan hukum yang ditengarai dilanggar,” ungkapnya.

Nelly meminta, semua pihak bisa menghargai hak asasi manusia khususnya masyarakat yang memiliki tanahnya. Jangan ada lagi upaya menakut-nakuti warga dengan instrumen hukum.

“Konflik agraria kerap terulang. Dan ini menjadi momok serius. Memang yang paling banyak ya di Kabupaten Kubu Raya. Asal muasalnya yakni adanya tumpang tindih lahan antara HGU dengan tanah milik warga,” bebernya.

Kembali ke Bambang Sudaryanto dan Wagini. Mereka saat ini ingin hidup tenang dan damai. Namun tak begitu dengan putrinya yang menginjak bangku kuliah.

“Anak saya yang paling besar itu sampai saat ini ingin kuliah hukum. Dia bilang mau pahami kasus yang dialami saya. Saya membebaskan anak saya mengenyam pendidikan apa pun, kalau dia mau membela rakyat lewat pengetahuannya, ya silakan, saya sekarang cuma bisa pasrah, karena mau nunggu jawaban siapa lagi? Cukup sayalah yang dulunya kepala desa, dikriminalisasi,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang juga menitipkan pertanyaan atas janji Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan untuk membenahi persoalan batas desa. Karena ditengarai, batas desa inilah biang kerok semua persoalan konflik tenurial dan agaria di Desa Olak-Olak Kubu.

“Kalau ditanya, apa yang saya mau perjuangkan lagi, saya cuma minta pak Bupati menepati janjinya. Genahkan batas desa, itu aja,” pinta Bambang.

Namun, permintaan Bambang ini belum juga bisa dijawab oleh Muda Mahendrawan. Berkali-kali dihubungi hingga via kantor KBR di Jakarta, sejak Juli hingga saat ini, Muda Mahendrawan tak bergeming, bahan membatalkan panggilan yang dilakukan.

Menanggapi itu Bambang sekali lagi cuma bisa pasrah.

“Mungkin ini nasib saya,” ujarnya. (*)

Tulisan ini merupakan Beasiswa Pembela HAM Lingkungan 2020 bertema “Merekam ragam, KEKERASAN TERHADAP PEMBELA HAM DI SEKTOR LINGKUNGAN” yang diselenggarakan oleh LBH Pers bersama Kemitraan.

Tulisan sebelumnya: Pahlawan Agraria, Antara Perjuangan dan Penjara (1)

Editor: Agus Luqman

  • konflik agraria
  • PT Sintang Raya
  • Pontianak
  • Kalimantan Barat
  • Olak-olak Kubu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!