NUSANTARA

Majelis Rakyat Papua Akan Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Dana Otsus

Majelis Rakyat Papua Akan Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Dana Otsus

KBR, Jayapura- Majelis Rakyat Papua atau MRP akan menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP, dengan masyarakat asli Papua di lima wilayah adat, dalam beberapa pekan ke depan.

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan pihaknya ingin mendengar pendapat masyarakat asli Papua mengenai kelanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang berakhir pada 2021.

Majelis Rakyat Papua akan membentuk lima tim dalam pelaksanaan RDP. Setiap tim akan berangkat ke satu wilayah adat.

Kata dia, genda serupa juga dilakukan Majelis Rakyat Papua Barat atau MRPB. Mereka akan melakukan RDP dengan masyarakat pada dua wilayah adat di sana.

Setelah RDP dilakukan di wilayah adat masing-masing, kedua lembaga ini akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau pleno umum di Kabupaten Biak Numfor, akhir November 2020.

"RDPU-nya akan dipusatkan di Biak. Papua dan Papua Barat akan melaksanakan kegiatan serentak di Biak. Rencana tanggal 22 dan 23 November [2020] di Biak," kata Timotius Murib, Senin (19/10/2020).

Timotius mengimbau semua anggota MRP mempersiapkan diri sebelum pelaksanaan RDP di lima wilayah adat.

Menurutnya, agenda ini penting karena berkaitan dengan bagaimana keinginan masyarakat Papua, terhadap masa depan Otsus.

Ia menegaskan, apapun keinginan mayoritas masyarakat asli Papua saat RDP, itulah yang akan disampaikan MRP kepada pemerintah pusat.

Pemerintah Klaim Mayoritas Rakyat Papua Tak Persoalkan Otsus

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklaim lebih dari 90 persen rakyat Papua tidak mempersoalkan mengenai Otonomi Khusus (Otsus).

Mahfud mengaku telah berkomunikasi dengan berbagai pihak seperti tokoh masyarakat, Majelis Rakyat Papua (MRP), hingga DPRD setempat.

"Itu kan yang ngomong-ngomong hentikan Otsus, Otsus tidak usah diperpanjang, itu kan hanya orang-orang tertentu saja dan medsos tertentu saja begitu, dan dari itu ke itu juga. Lalu ditampilkan ke luar negeri, lalu dikirim lagi ke sini. Tapi kan kita orang Indonesia, jadi kita lihat ke dalam hampir nggak ada yang menolak itu, Otsus itu. Kecuali orang yang lari-lari saja pada umumnya gitu," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/10/2020) siang.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak pernah menyatakan akan memperpanjang Otsus. Sebab, kata dia, Otsus sudah berlaku sejak diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

Hanya saja, pemerintah akan merevisi pasal 34 terkait dana Otsus. Menurutnya, dana Otsus sudah habis masa berlaku pada 2021. Sehingga jika pasal 34 tidak direvisi, dananya tidak sah secara hukum.

"Bahwa kita akan memberikan dana Otsus sesuai dengan permintaan rakyat Papua. Minta naik, ayo. Kita naikkan sekarang 2,25 persen dari DAU. Naik gitu," ujarnya.

"Cuma permintaan rakyat Papua juga supaya pengeluarannya langsung dirasakan oleh rakyat. Apa? Selama ini rasa dananya banyak, kok rakyat tidak merasakan hasilnya. Sehingga kita atur kendalinya dari pusat gimana," imbuhnya.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Dana Otsus Papua
  • Otsus Papua
  • Majelis Rakyat Papua
  • MRP
  • MRPB
  • Menkopolhukam
  • Rapat Dengar Pendapat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!