KBR, Semarang- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang menerima laporan adanya intimidasi terhadap tiga Jurnalis, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum saat meliput unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan Gedung DPR Jateng, Rabu (07/20).
Ketua Aji Semarang, Edi Faisol mengungkapkan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Negara bertanggung jawab melindungi wartawan dari ancaman intimidasi yang menghambat kerja jurnalis. Sejumlah kawan anggota AJI sudah mengadu ke AJI Semarang adanya tindakan upaya menghalangi kerja jurnalistik. Sejumlah saksi yang melihat bahwa wartawan dipukuli. Ini pelanggaran yang sangat berat sangat ironis aparat penegak hukum tidak paham kerja jurnalis di lapangan," beber Edi kepada KBR di Semarang, Jumat (09/10/20) .
Menurut Edi, aparat penegak hukum seharusnya memiliki kecerdasan untuk membedakan antara demonstran dan jurnalis yang sedang bekerja melakukan peliputan.
"Harusnya polisi tau dan tidak menghalangi jurnalis saat bekerja," Katanya.
Ia juga meminta kepada para jurnalis yang mendapatkan tindakan represif dari aparat saat meliput unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law untuk melapor.
"Jadi saya minta silakan lapor dan kami siap mendampingi," Imbuhnya.
Dari informasi yang dihimpun KBR, tiga Jurnalis di Semarang mendapatkan intimidasi seperti pemukulan dan penghapus video secara paksa dari aparat. Jurnalis tersebut berasal dari media Suara.co, Serat.id dan Tribun Jateng.
Editor: Rony Sitanggang