BERITA

Hina NU, Sugi Divonis 1,5 Tahun Penjara

""Menjatuhkan pidana terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan pidana penjara satu tahun enam bulan,""

Budi Prasetiyo

Hina NU, Sugi Divonis 1,5 Tahun Penjara
Tangkapan layar video Nur Sugi yang dianggap menghina Generasi Muda NU, diunggah 20 May 2018. (Sumber: Medsos)

KBR, Surabaya-  Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis pidana 1,5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (24/10/2019). Vonis itu dijatuhkan karena terdakwa dinilai secara sengaja dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik  dan penghinaan terhadap generasi muda NU konten media sosial.

"Menjatuhkan pidana terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Slamet Riyadi pada Kamis (24/10/2019).


Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Perbuatan terdakwa dengan mengunggah video yang dianggap meresahkan masyarakat dan dapat memicu konflik di masyarakat.


"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," kata majelis hakim.


Dalam putusannya itu, majelis hakim juga menolak semua pledoi dan pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa Gus Nur. Menurut majelis hakim, video yang disiarkan melalui media sosial itu mengandung konten ujaran kebencian, sehingga hukuman yang dijatuhkan dianggap sesuai dengan perbuatannya. Sementara itu, dalam pertimbangannya adalah bersikap sopan selama persidangan.


Kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian itu berawal saat terdakwa mengunggah video yang dinilai mencemarkan nama baik generasi muda NU. Atas unggahan tersebut, terdakwa dilaporkan dan tak lama kemudian ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim.


 
Editor: Rony Sitanggang
  • medsos
  • media sosial
  • ICJR
  • UU ITE
  • Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
  • NU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!