BERITA

Tak Kantongi Izin, Aksi Galang Dana Korban Gempa di Balikpapan Ditertibkan

Tak Kantongi Izin, Aksi Galang Dana Korban Gempa di Balikpapan Ditertibkan

KBR, Balikpapan– Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menertibkan sejumlah warga yang melakukan penggalangan dana untuk korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala di jalan protokol maupun lampu merah. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Arbain Side, penertiban dilakukan karena penganggalangan dana yang dilakukan melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

"Rata-rata penggalangan dana yang dilakukan di jalan maupun lampu merah tidak mengantongi izin dari Dinas Sosial setempat. Jadi terpaksa ditertibkan," katanya di Balikpapan, Jumat (5/10).


Arbain mengatakan, pengalangan dana yang dilakukan di jalan maupun lampu merah dianggap rawan menyebakan kecelakaan lalu-lintas, karena membahayakan yang melakukan aksi maupun pengendara kendaraan.


Dia menambahkan, Pemerintah Kota Balikpapan tidak melarang aksi penggalangan dana di jalan maupun lampu merah sepanjang mengantongi izin.

Arbain menyarankan, bagi warga Kota Balikpapan yang ingin membantu atau menyalurkan bantuannya silahkan langsung ke posko yang ada di Kantor Wali Kota Balikpapan.

Editor: Kurni 

  • Satpol PP
  • Penertiban
  • Sumbangan
  • gempa dan tsunami Palu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!