BERITA

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Bandung, Sukmawati Terganggangu Pengunjung

""Sangat menganggu, sangat tidak menghormati sikapnya terhadap adanya pengadilan, padahal pemaparan ahli bagus sekali, sangat jelas""

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di Bandung, Sukmawati Terganggangu Pengunjung
Sukmawati Soekarnoputri hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri, Bandung, terkait praperadilan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab dengan termohon Kepolisian Jawa Barat. (Foto: KBR/Ari

KBR, Bandung - Pemohon praperadilan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab dengan termohon Kepolisian Jawa Barat, Sukmawati Soekarnoputri, hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/10/2018).

Agenda sidang sendiri yaitu mendengarkan keterangan dua orang saksi. 

Sidang ini merupakan lanjutan sidang praperadilan, di antaranya mempertanyakan terbitnya keputusan SP3 Kepolisian Jawa Barat atas dasar ketentuan apa, sesuai aturan hukum atau tidak.

Pantauan kontributor KBR di lapangan, sidang awalnya berlangsung tertib. Namun, jalannya mulai terganggung oleh komentar pengunjung sidang dari Front Pembela Islam (FPI), ditambah dengan suara orator kelompok penentang di depan pengadilan.

"Sangat menganggu, sangat tidak menghormati sikapnya terhadap adanya pengadilan. Pemaparan ahli bagus sekali sangat jelas, terlihat sekali kejanggalan serta inkonsitensi dari penyidik sampai menerbitkan SP3 tersebut," kata Sukmawati di Bandung, Kamis, (18/10/2018).

Sukmawati mengatakan, kejanggalan terbitnya SP3 kasus dugaan penistaan Pancasila oleh Kepolisian Jawa Barat karena Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil itu diketahui usai Sumawati berkonsultasi dengan bagian hukum PP Marhaen dan kuasa hukum yang telah ditunjuk.

Ia menjelaskan keterangan saksi ahli yang menyangkut status tersangka kepada Rizieq Shihab, menunjukkan bahwa penyidikan Kepolisian Jawa Barat telah memiliki bukti lengkap. Sehingga alasan masih adanya kekurangan bukti oleh kubu Kepolisian Jawa Barat dianggap tidak relevan.

"Sangat penting  dilakukan (praperadilan) karena terkiat pelecehan, penistaan dan penghinan terhadap Presiden RI pertama Soekarno dan dasar negara yang sudah disepakati bersama dan harusnya dihormati," ujar Sukmawati.

Karena kegaduhan hingga adanya ancaman hadangan usai sidang, Sukmawati bersama kuasa hukum dan dua saksi, terpaksa meninggalkan ruang sidang dengan menggunakan jalan masuk hakim. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan menolak permohonan intervensi yang dilayangkan oleh kubu Rizieq Shihab pada sidang praperadilan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Barat soal dugaan penistaan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab yang diajukan oleh pemohon kubu Sukmawati Soekarnoputri. 

Putusan sela itu dibacakan langsung oleh Muhammad Razad sebagai Majelis Hakim Tunggal di ruang sidang Kresna yang sebagian besar dihadiri oleh anggota FPI. 

Pada pembacaan amar putusan sela, Razad mengatakan, tidak ada bukti tertulis sehingga permohonan intervensi kubu Rizieq Shihab yang meminta sidang praperadilan tidak dilanjutkan ditolak. 

Alasannya kata Razad, permohonan intervensi tersebut tidak diatur dalam KUHP dan bisa menimbulkan masalah baru.

"Intinya bahwa KUHAP tidak mengatur permohonan intervensi karena sudah diatur siapa yang jadi pihak dan proses perkara ini sudah diatur makanya kami berpendapat permohonan intervensi tidak dapat diterima," kata Razad.

Ia menjelaskan kepada kuasa hukum Rizieq usai pembacaan amar putusan penolakan permohonan intervensi tersebut, tidak mempengaruhi sah atau tidaknya praperadilan SP3 dugaan kasus penistaan Pancasila oleh pimpinan tertinggi FPI itu, karena hasilnya belum mencapai kesimpulan.

Kepolisian Jawa Barat menghentikan kasus penghinaan Pancasila oleh Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pada Februari 2018.

Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016. Rizieq dianggap meghina Pancasila dan mencemarkan nama Presiden pertama RI, Soekarno. 

Atas laporan itu pada Januari 2017 polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus penghinaan lambang negara dan pencemaran nama terhadap orang yang sudah meninggal.


Editor: Kurniati

  • Sidang Praperadilan
  • Penghinaan Pancasila
  • Sukmawati Soekarnoputri
  • Bandung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!