BERITA

Sidang Praperadilan Dugaan Penistaan Pancasila Rizieq Ditunda

Sidang Praperadilan Dugaan Penistaan Pancasila Rizieq Ditunda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang praperadilan kasus dugaan penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab yang diajukan oleh pemohon, Sukmawati Soekarnoputri.

Penundaan sidang ini dikarenakan kubu termohon yaitu Kepolisian Jawa Barat tidak hadir dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim, Mohammad Razad.


Kuasa hukum Sukmawati Soekarnoputri, Teddi Andriansyah menilai, penundaan sidang seharusnya tidak perlu, karena bukti-bukti yang ia lampirkan telah lengkap.


"Nah, sekarang kita sudah memberikan semua alat-alat bukti yang diperlukan. Kita sudah memberikan keterangan ada juga dari ahli, semua alat bukti kata ahli sudah terpenuhi. Nah saat dikatakan tidak sudah memenuhi alat bukti maka itu harus dipertanyakan, dimana kekurangan alat buktinya," kata Teddi Andriansyah, ditemui di Pengadilan Negeri, Jalan RE Martadinata, Bandung, Senin (8/10).


Teddi beranggapan berdasarkan Pasal 184 KHUP yang dijadikan alat bukti itu adalah keterangan saksi dan keterangan ahli, petunjuk dan keterangan peristiwa.


Sehingga, kata Teddi, tidak ada alasan bagi Kepolisian Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus dugaan penistaan Pancasila oleh Rizieq Shihab.


Sementara bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan kubu Rizieq Shihab juga menolak digelarnya sidang praperadilan, akibat kurangnya bukti.


Kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta, mengatakan saat ini kubunya mendukung penghentian dugaan kasus penistaan Pancasila oleh kliennya.


"Ini berkaitan dengan pendidikan beliau (Rizieq Shihab) dan karya ilmiah. Jadi menurut kami tidak bisa dipidanakan," katanya.


Surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan kurangnya bukti kasus dugaan penistaan Pancasila kata Ichwan, telah diterima oleh Rizieq Shihab.


Untuk itu kubunya mendatangi pengadilan guna menjelaskan kepada majelis hakim.


Kepolisian Jawa Barat menghentikan kasus penghinaan Pancasila oleh Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut pada Februari 2018.


Kasus ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016.


Rizieq dianggap menghina Pancasila dan mencemarkan nama Presiden pertama RI, Soekarno.


Atas laporan itu, pada Januari 2017 polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus penghinaan lambang negara dan pencemaran nama terhadap orang yang sudah meninggal.


Editor: Kurniati

  • Rizieq shihab
  • praperadilan
  • penistaan pancasila
  • sukmawati soekarnoputri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!