KBR, Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe menggagalkan penyuludupan 16 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), wilayah setempat.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lhokseumawe, Riski Ardian, BBM bersubsidi ini dipasok Pertamina untuk kebutuhan aktivitas pengapalan di dermaga PT Perta Arun Gas (PAG), Krueng Geukueh.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil menangkap tiga orang dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu sopir berinisial Naz, kernet berinisial Mus dan buruh bongkar di SPBN yang berinisial KH.
"Karena setelah mobil ini keluar dari Pertamina dibawa ke Pusong, kami dapatkan Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di Pusong di tempat nelayan itu. Kalau kami lihat kan pengangkutannya resmi dari Pertamina, tapi izinnya bukan ke sana melaikan ke PAG. Makanya, kami kenakan Undang-Undang Migas masalah pengangkutan dan niaganya," kata Riski Ardian kepada KBR, Senin (15/10/2018).
Kasatreskrim Polres Lhokseumawe, Riski ardian, menyatakan kasus ini terungkap setelah pengintaian anggota Satreskrim yang mencurigai adanya sindikat penyuludupan BBM bersubsidi secara ilegal.
Ia menambahkan, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara untuk barang bukti 16 ton biosolar ilegal disita sebagai barang bukti.
"Biosolarnya memang secara Standar Operasional Perusahaan (SOP) sudah lengkap seluruhnya, tapi selang yang dimasukkan ke kapal tidak ada transaksi keluar-masuk minyak. Artinya, hanya sekedar formalitas saja selang dari tanki ke kapal di dermaga, kemudian minyaknya dijual ke SPBN itu. Ini adalah modus baru," kata Riski.
Kata dia, polisi bakal melakukan penyelidikan lanjutan terhadap PT PAG, khususnya pengemudi dan anak buah kapal (ABK) yang bertugas dalam pengisian BBM di dermaga Krueng Geukueh, Lhokseumawe, Aceh.
Editor: Kurniati