BERITA

Para Ahli Hukum Kecam Gugatan PT JJP ke Bambang Hero

"Mappi Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai gugatan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) ke saksi ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo, salah alamat."

Para Ahli Hukum Kecam Gugatan PT JJP ke Bambang Hero
Ilustrasi: Kebakaran hutan dan lahan gambut. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai gugatan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) ke saksi ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo, salah alamat. Selain itu, langkah hukum tersebut dianggap tak masuk akal.

Pasalnya menurut pakar hukum lingkungan UI, Andri Gunawan Wibisana, seharusnya yang diperkarakan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu adalah putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, bukan malah menggugat keterangan ahli secara personal.

"Kalau saya keberatan dengan gugatan ini. Awalnya ini gugatan yang sebenarnya akan memungkinkan pihak yang kalah menggugat siapapun yang dianggap berkontribusi atas kekalahannya. Sekarang saksi ahli, besok yang dia gugat mungkin lawyer-nya. Padahal dia punya upaya hukum," kata Andri saat ditemui di Kedai Tjikini, Selasa (16/10/2018).

Ia menganggap gugatan itu mengada-ada, sebab sebetulnya PT JJP masih punya peluang upaya hukum lain. Namun Andri menduga, karena gugatan anak usaha Wilmar Grup itu kerap gagal, maka langkah mempermasalahkan Bambang Hero selaku saksi ahli pun ditempuh. Itu sebab, forum masyarakat pemantau peradilan FHUI ini mengecam langkah hukum PT JJP.

Ahli Hukum Acara Pidana UI, Flora Danti menambahkan, kesaksian Bambang Hero sebetulnya hanya jadi salah satu penyokong pertimbangan hakim. Sementara putusan kasus, murni merupakan penilaian hakim terhadap sebuah perkara.

Ia pun melanjutkan, keterangan saksi ahli dalam sebuah persidangan adalah satu dari sekian banyak alat bukti yang dimunculkan. Saksi ahli biasanya dihadirkan untuk membuat sebuah perkara terang benderang. Ini karena ahli dianggap mampu memberikan kesaksian objektif, jujur dan, netral.

Baca juga:

Karena itu, Mappi Fakultas Hukum UI juga mendesak pemerintah dan penegak hukum menyusun mekanisme perlindungan bagi para ahli. Langkah ini untuk mengantisipasi gugatan dari pihak berperkara. Andri yang juga salah satu peneliti di Mappi FHUI itu khawatir, rentetan kasus yang memperkarakan saksi ahli bakal membuat para akademisi takut menyampaikan keterangan di persidangan.

Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo diperkarakan oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) karena kesaksiannya di Pengadilan Tinggi Pekanbaru soal kasus kebakaran hutan dan lahan. Gugatan PT JJP itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (17/9/2018). Dosen di Fakultas Kehutanan IPB itu digugat sebesar Rp510 miliar setelah jadi saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas perkara karhutla pada 2013. Saat itu Bambang Hero memberikan keterangan sebagai saksi ahli terkait kerugian negara akibat kebakaran hutan dan lahan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memvonis Kepala Kebun PT JJP Kosman Vitoni, 4 tahun penjara dan denda Rp3 miliar karena mengakibatkan 1000 hektare lahan terbakar. Perusahaan juga dijerat pidana korporasi dan didenda Rp1 miliar.

Perkara saksi ahli yang digugat oleh pihak berperkara ini bukan kali pertama terjadi. Sebelum Bambang Hero, ada nama Basuki Wasis yang sempat bersaksi sebagai ahli untuk kasus bekas Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Ketika itu, Basuki Wasis membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung kerugian dalam kasus korupsi izin tambang. Basuki, mengalami hal serupa. Ia digugat oleh Nur Alam.



Editor: Nurika Manan

  • Bambang Hero
  • Jatim Jaya Perkasa
  • kebakaran hutan
  • kriminalisasi pejuang lingkungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!