BERITA

30 Oktober, Batas Waktu Warga Binaan Kembali ke Lapas dan Rutan di Sulteng

30 Oktober, Batas Waktu Warga Binaan Kembali ke Lapas dan Rutan di Sulteng

KBR, Palu - Batas waktu penyerahan diri bagi warga binaan yang diizinkan keluar pascabencana melanda Sulawesi Tengah, diperpanjang hingga 30 Oktober 2018. Pada sisa waktu yang tinggal hitungan jam ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM membentuk Satgas Pemasyarakatan, untuk mencari dan menemukan ratusan warga binaan yang masih berada di luar lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Tercatat, dari 1.670 warga binaan yang keluar, sudah ada 1.092 warga binaan yang telah kembali ke Lapas dan Rutan di Palu, Donggala dan Parigi Moutong. Diperkirakan, masih ada 578 warga binaan yang belum kembali atau menyerahkan diri.

Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, setelah berakhirnya waktu penyerahan diri, sisa narapidana akan ditetapkan statusnya sebagai DPO atau daftar pencarian orang, dan diserahkan ke pihak kepolisian.

"Yang di luar, masih 578 orang hari ini. Satgas kami akan melakukan penyisiran berdasarkan data yang ada di kami, baik itu alamat maupun fotonya. Harapan kami, sampai tiga hari mendatang, mereka bisa ditemukan atau menyerahkan diri secara sukarela. Ketika Senin, 29 Oktober malam mereka belum kembali, maka kami serahkan kepada pihak yang berwajib untuk terlibat aktif melakukan pencarian," tegas Sri.

Tak kurang, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola turut mengimbau sisa warga binaan  yang belum kembali untuk segera lapor diri, dan kembali menjalankan sisa masa tahanan.

"Ternyata masih diberikan waktu tiga hari sampai dengan tanggal 30 Oktober, mereka sudah harus kembali. Maka dari itu, saya, Longki Djanggola Gubernur Sulawesi Tengah, mengimbau kepada seluruh warga binaan yang masih berkeliaran di luar untuk segera kembali," harap Longki.

Selain membentuk Satgas Pemasyarakatan, pihak berwenang juga terus melakukan perbaikan pada dinding-dinding Lapas maupun Rutan yang rusak akibat diguncang gempa  dengan magnitudo 7.4 skala richter, pada 28 September 2018 lalu. Dana sebesar Rp 13 miliar disiapkan Kemenkumham untuk rehabilitasi perbaikan fisik Lapas maupun Rutan yang terdampak gempa.

Baca juga: Ratusan Tahanan dan Napi di Sulteng Terancam DPO

Apresiasi dalam Bentuk Remisi

Selain itu, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami menambahkan, pihaknya memberi apresiasi kepada seluruh warga binaan yang taat aturan, dan telah kembali ke Lapas Kelas II A Palu. Apalagi, kalau warga binaan tersebut diketahui menjadi relawan pascabencana.

Apresiasi akan diberikan dalam bentuk pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan. Tak terkecuali, terhadap warga binaan yang sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Akan kita usulkan kepada Pemerintah, mereka yang dengan kesadaran diri kembali, itu untuk mendapatkan perhatian, apresiasi berupa pengurangan masa pidana. Remisi bagi mereka yang sudah inkrah proses hukumnya. Kemudian kepada mereka, contoh yang dihukum seumur hidup kembali, itu juga akan kami usulkan untuk mendapat apresiasi dalam bentuk remisi dari Pemerintah," jelas Sri Puguh Budi Utami pada kunjungan keduanya pascabencana di Sulteng, pada Sabtu (27/10/2018), pekan kemarin.

Data jumlah warga binaan yang masih di luar dan belum melaporkan diri per 27 Oktober, yakni Lapas Palu sebanyak 182 orang, LPP Palu 20 orang, Rutan Palu 204 orang, Rutan Donggala 165 orang, dan cabang Rutan Parigi tujuh orang.

Editor: Fadli Gaper 

  • narapidana
  • Dirjen PAS
  • Sri Puguh Budi Utami
  • Longki Djanggola

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!