BERITA

Tunggakan Pajak Warga Kota Bogor Capai Rp140 Miliar

"Sebagian besar penunggak pajak merupakan wajib pajak lama, yang dilimpahkan dari kantor pajak."

Rafik Maeilana

Tunggakan Pajak Warga Kota Bogor Capai Rp140 Miliar
Ilustrasi pajak. Foto: pajak.go.id

KBR, Bogor- Jumlah tunggakan pajak warga Kota Bogor mencapai Rp140 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari tahun 2013, sejak Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) dilimpahkan dari kantor pajak ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).


Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh mengatakan, sejak 2013 hingga 2015 pihaknya baru menerima Rp38 miliar dari para piutang pajak. Pada tahun 2016, pihaknya pun masih mencatat banyak warga yang berhutang dan belum membayarkan pajaknya.


"Dari Rp180 miliar itu sudah Rp142 miliar, tahun 2015. Itu dari pelimpahan tahun 2013. (Sampai sekarang masih ada tunggakan?) masih, masih ada. Cuma datanya nanti kita akan sinkronkan lagi," katanya saat ditemui KBR, Selasa (19/10).


Daud Nedo Darenoh menambahkan sebagian besar penunggak pajak merupakan wajib pajak lama, yang dilimpahkan dari kantor pajak. Warga Kota Bogor menurutnya, saat ini mulai terbangun kesadaran membayar pajaknya setelah diberi beberapa kemudahan.


"Tingkat kesadaran pajak meningkat 90 persen kok, karena bayar pajak sekarang, khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yah, sudah bisa dilakulan di kantor pos dan bank-bank yang sudah bekerjasama dengan kita," jelasnya.

Baca: Tanpa Bayar Pajak, Google Akan Matikan Media Nasional


Editor: Sasmito

  • pajak
  • Kota Bogor
  • piutang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!