BERITA

Potensi Kerugian Keuangan Daerah di NTB Rp 22, 3 M

"Jumlah kemungkinan akan bertambah tiap tahunnya"

Potensi Kerugian Keuangan Daerah di NTB Rp 22, 3 M
Ilustrasi


KBR, Mataram- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTB menyebut sudah puluhan tahun dana kerugian daerah belum dikembalikan ke kas provinsi. Kepala BPK NTB, Wahyu Priyono di Mataram, Jumat (7/10), mencatat hingga saat ini total kerugian yang belum dibayarkan ke kas daerah mencapai Rp 22, 3 miliar. Dia yakin jumlah itu akan bertambah karena tiap tahun selalu ada temuan kasus kerugian baru.

"Kalau catatan kami, sisa yang belum selesai dari tahun 2003, ini bukan hanya temuan BPK saja. Ini semuanya kerugian yang ada di NTB. Bisa jadi temuan Kejaksaan, Polda, Inspektorat. Itu mereka sudah diselesaikan sampai sekarang yang belum itu 22,3 miliar. Ini kan kita memantau posisi terakhir. Ini kasus kerugian yang terjadi di Pemprov yang belum selesai, artinya mungkin belum dibayar lunas," katanya.


Wahyu tegaskan lembaganya bakal terus memantau pengembalian uang daerah tersebut hingga tuntas seluruhnya.


Ia menambahkan, pengembalian kerugian daerah tersebut merupakan tugas dari Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tunturan Ganti Rugi (TPTGR). Pemda wajib membentuk majelis TPTGR untuk menyelesaikan kerugian daerah itu. Adapun BPK, lanjutnya hanya memantau proses penyelesaian kerugian daerah, baik itu menyangkut kesesuian dengan UU maupun kerugian Daerah yang lambat untuk diselesaikan.

Editor: Dimas Rizky

  • keuangan daerah
  • laporan BPK
  • BPK
  • audit BPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!