KBR, Banyuwangi- Kepolisian Banyuwangi dan Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Blambangan, Jawa Timur mengagalkan pembalakan kayu jati milik perhutani di Hutan Alas Purwo. Kepala Kepolisian Tegaldelimo, Heri Purnomo mengatakan, polisi juga berhasil menyita puluhan gelondong kayu yang diangkut dua orang bernama Subandrio dan Karno, dengan truk.
Penangkapan terhadap mereka berlangsung saat keduanya mengangkut puluhan gelondong kayu jati di jalan Desa Kedungasri Desa Tegaldelimo Banyuwangi.
“Kayu itu tidak ada suratnya anggota saya patroli terus diamankan setelah dicek tidak ada suratnya terus dibawah ke kantor polisi. Dua orang namanya Subandrio sama Karno warga Kedung Asri Tegaldelimo," jelas Heri Purnomo (11/10).
Heri Purnomo menduga kayu jati gelondongan itu akan dijual ke luar kota. Kayu yang diangkut dua tersangka tersebut tanpa kulit. Puluhan gelondong kayu jati tersebut memang sedang meranggas sehingga terlihat seperti kayu lama.
Seluruh barang bukti disita polisi untuk dijadikan barang bukti. Atas perbuatanya tersebut ke dua tersangka terancam undang- undang tentang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 2,5 miliar.
Baca juga: Kepolisian Mukomuko Sita Kayu Diduga dari Taman Nasional Kerinci Seblat
Editor: Sasmito