BERITA

Perawat RS Hasan Sadikin Diduga Palsukan Resep Dokter

"Perawat itu memalsukan resep obat jenis pethadine yang mengandung morfin sebanyak tiga ampul. Pelaku menyuruh seseorang menggunakan pakaian perawat."

Perawat RS Hasan Sadikin Diduga Palsukan Resep Dokter
Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung Jawa Barat. (Foto: perwakilan.jabarprov.go.id)



KBR, Bandung - Pengelola Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung Jawa Barat mengakui ada pegawai yang berprofesi sebagai perawat diduga memalsukan resep dokter. Pemalsuan terjadi pada Kamis dinihari (7/10/2016) lalu.

Juru bicara RS Hasan Sadikin Bandung, Nurul Wulandari mengatakan perawat itu memalsukan resep obat jenis pethadine yang mengandung morfin sebanyak tiga ampul. Pelaku menyuruh seseorang menggunakan pakaian perawat.


Nurul Wulandari mengatakan pemesanan resep obat yang mengandung zat narkotik dianggap tidak lazim dilakukan.


"Pada saat di-crosscheck ke ruangan, diperoleh informasi bahwa tidak benar adanya pemesanan obat itu. Karena ini oknum sehingga kami buat berita acaranya, kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Sukajadi. Jadi sepenuhnya kami serahkan ke yang berwenang. Rumah sakit akan mendukung pihak berwenang untuk memproses kasus ini," kata Nurul Wulandari, di RS Hasan Sadikin, Bandung, Selasa (11/10/2016).


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2016/vaksin_palsu___bareskrim_serahkan__4_berkas_pencucian_uang__/84592.html"> Vaksin Palsu, Bareskrim Serahkan 4 Berkas Pencucian Uang</a>  </b></li>
    
    <li><b>
    

    42 Juta Butir Obat Palsu Disita di Banten 

Juru bicara RS Hasan Sadikin Bandung, Nurul Wulandari menjelaskan, penyelidikan dari rumah sakit bermula ketika ada pasien yang tertera namanya dalam resep dari ruangan perawatan, sudah lama tidak diberikan obat yang berguna sebagai penahan sakit tersebut.

Nurul mengatakan pengelola rumah sakit belum memutuskan pemberian sanksi kepada perawat yang diduga memalsukan resep obat. Pihak rumah sakit masih menunggu selesainya pemeriksaan resmi dari kepolisian.


RS Hasan Sadikin Bandung mengaku, pemalsuan resep obat tersebut baru pertama kalinya ditemukan di rumah sakit rujukan se-Jawa Barat itu.


Kepolisian Bandung menyatakan baik perawat maupun orang yang menjadi suruhan kasus pemalsuan resep obat di RS Hasan Sadikin Bandung bisa dijerat melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Editor: Agus Luqman 

  • pemalsuan resep dokter
  • RS Hasan Sadikin Bandung
  • Bandung
  • Jawa Barat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!