KBR, Denpasar- Pengadilan Negeri Denpasar Bali menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pelaku kasus pedofilia oleh Robert Andrew Fiddel Ellis (70) warga negara Australia. Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Wayan Sukanila mengatakan bahwa benar anak-anak yang tinggal di rumah terdakwa dan belum berumur 18 tahun.
Kata dia, terdakwa mengajak anak-anak tersebut dengan memberikan uang, sepeda dan memutarkan film.
"Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul beberapa orang anak. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda dua miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar bisa diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wayan Sukanila, Selasa (25/10) .
Sementara itu Yanuar Nahak kuasa hukum terdakwa mengatakan keberatan dengan putusan hakim dan akan melakukan banding. Kata dia ada dua orang lagi yang terlibat mengantarkan anak kepada terdakwa tetapi dalam jawaban jaksa tidak menyinggung masalah itu.
"Terlibat menjual anak-anak itu ke Robert tetapi didalam jawaban jaksa itu sama sekali tidak menyinggung masalah itu semua fokus kepada Robert sangat tidak obyektif dan tidak manusiawi, si Robert ini sudah 70 tahun," ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 16 tahun penjara. Terdakwa Robert Andrew Fiddes Ellis diancam pidana pasal 290 Undang-Undang Perlindungan Anak. Terdakwa dituduh melecehkan setidaknya 11 anak perempuan di bawah umur di kediamannya di Kabupaten Tabanan.
Editor: Rony Sitanggang