BERITA

KIP Tolak Pembatalan 1 Calon Pilkada di Lhokseumawe

"Dasar hukum qanun yang dijadikan rujukan panwaslih, tak diatur UU Pilkada."

Erwin Jalaludin

KIP Tolak Pembatalan 1 Calon Pilkada di Lhokseumawe
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Syahrir Muhammad Daud. (Foto: Erwin Jalaluddin/KBR)



KBR, Lhokseumawe– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menolak rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) terkait pembatalan satu calon independen. Rahmatsyah yang berpasangan dengan Teuku Noval sesuai aturan dinyatakan sah menjadi kandidat walikota/wakil walikota pilkada 2017.

Ketua KIP Lhokseumawe, Syahrir Muhammad Daud menjelaskan, pihaknya tidak mengambil dasar hukum dari qanun terkait pengunduran diri tersebut dikarenakan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sehingga, KIP menetapkan Rahmatsyah memenuhi syarat pencalonan sesuai Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-udang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.


"Iya diatur dalam qanun, tapi gak diatur dalam Undang-undang nomor 11. Kami tetap berpegangan kepada undang-undang, maka Kami melihat ada aturan lain yang lebih tinggi, seperti PKPU yang mengatur tentang pilkada. Dan, juga undang-undang itu berlaku untuk seluruh wilayah lain di Indonesia," kata Syahrir menjawab KBR, Senin (31/10).


Ketua KIP meminta Panwaslih untuk menghentikan rekomendasi pembatalan terhadap satu calon independen atas nama pasangan Rahmatsyah-Teuku Nouval. Walaupun, melanggar qanun nomor 5 tahun 2012 tentang pengunduran diri dari keanggotaan partai politik paling lambat 3 bulan sebelum pendaftaran calon, tetapi harus dinyatakan sah sebagai kandidat sesuai undang-undang pemilu.


"Kalau Panwaslih mahu membatalkan calon itu tentunya bukan surat rekomendasi yang layangkan kemari, tapi langsung surat keputusan panwas terkait pembatalan terhadap calon bersangkutan. Artinya, rekomendasi inikan hanya sebatas pandangan atau pemikiran mereka (panwas-red) saja, bukan surat keputusan pembatalan. Itu harus dipahami oleh semua pihak," paparnya.


Rahmatsyah memutuskan maju dalam pilkada Lhokseumawe 2017 untuk menggantikan Sofyan yang gagal maju karena tak lolos tes kesehatan sebagai calon independen. Rahmatsyah lalu mundur sebagai pengurus partai Demokrat 4 Oktober lalu.


Baca juga: Panwaslih Lhokseumawe Rekomendasikan Pembatalan Satu Calon Independen


Editor: Dimas Rizky

  • pilkada 2017
  • pilkada Lhokseumawe
  • pilkada serentak 2017

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!