BERITA

Saksi Pembunuhan Salim Kancil Belum Bersedia Bersaksi, Ini Langkah LPSK

"Sebab kata dia, belum semua saksi yang diajukan Walhi bersedia memberikan kesaksiannya ke kepolisian."

Saksi Pembunuhan Salim Kancil Belum Bersedia Bersaksi, Ini Langkah LPSK
RIP Salim Kancil. (Foto: Twitter@Komunalstensil)

KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, enam dari 12 orang saksi kasus penganiayaan Tosan, dan pembunuhan Salim Kancil, saat ini masih mengalami trauma dan ketakutan.

Anggota LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya tengah memberi pendampingan psikologi kepada para saksi kasus penolakan penambangan pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur, tersebut. Sebab kata dia, belum semua saksi yang diajukan Walhi bersedia memberikan kesaksiannya ke kepolisian.


"Menurut LPSK setelah koordinasi dengan kepolisian, ada kebutuhan beberapa saksi yang harusnya bisa memberikan penjelasan. Mungkin secara psikologis, ketraumaan itu, ketakutan mereka itu cukup tinggi untuk tidak berani, jadi kita mencoba untuk mendorong. Sehingga lebih pada psikologi yang belum kita sentuh, baik oleh pemerintah setempat maupun kepolisian, dan itu menjadi tujuan LPSK dalam waktu dekat untuk memberikan perlindungan, baik fisik maupun psikologi," kata Lili kepada KBR, Sabtu (3/10).


Anggota LPSK Lili Pintauli menilai, para saksi tidak perlu dievakuasi ke tempat khusus. Ini lantaran perlindungan keamanan yang diberikan kepolisian sudah mencukupi.


"Menurut kita tidak perlu melakukan evakuasi atau memindahkan ke mana pun baik saksi kunci maupun saksi yang lain, karena sudah ditempatkan aparat yang menjaga mereka," lanjutnya.


Sebelumnya, aktivis antitambang ilegal dari Desa Selok Awar-awar, Lumajang, Jawa Timur, Salim alias Kancil dibunuh puluhan preman protambang ilegal. Salim dibunuh secara keji dan tidak manusiawi. Sementara seorang aktivis lainnya, Tosan, berhasil lolos dari upaya pembunuhan, dan saat ini masih dirawat di rumah sakit di Malang.


Beberapa pihak menduga Kepala Desa setempat, Hariono, menjadi dalang penganiayaan dan pembunuhan tersebut. Dalam kasus ini polisi menetapkan 23 tersangka. Sementara kades Hariyono ditetapkan tersangka untuk dua kasus, yakni penambangan ilegal, dan pembunuhan.  

  • LPSK
  • Saksi ketakutan dan trauma
  • Desa Selok Awar-Awar
  • Lili Pintauli Siregar
  • Pembunuhan aktivis
  • Salim Kancil
  • Walhi
  • Lumajang
  • Jawa Timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!