BERITA

Nelayan Cantrang di Pantura Tunjuk Penasihat Hukum untuk Gugat Menteri Susi

"Karena Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sudah habis masa berlaku, banyak nelayan cantrang tidak bisa melaut, takut terjaring operasi aparat."

Nelayan Cantrang di Pantura Tunjuk Penasihat Hukum untuk Gugat Menteri Susi
Pemerintah melarang penggunaan alat penangkap ikan (API) jenis pukat atau trawl atau yang dimodifikasi seperti cantrang, dogol dan lain-lain. (Foto: kkpnews.kkp.go.id)

KBR, Rembang - Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) 60-an kapal cantrang di kabupaten Rembang Jawa Tengah telah habis masa berlakunya.

Tokoh nelayan kapal cantrang Kabupaten Rembang Suyoto mengatakan sudah mengajukan perpanjangan izin SIPI kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


Namun Pemprov sampai sekarang belum menyetujui, karena ada larangan jaring cantrang oleh Menteri Kelautan Dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.


Saat ini banyak nelayan berhenti melaut, takut terjaring operasi aparat.


"Terus terang saja banyak yang tidak berani melaut, karena SIPI mati. Ada yang berani dan ndak. Kita tahulah resiko kalau SIPI mati, kan izin penangkapan ikannnya saja tidak dikeluarin. Tapi bagi yang sudah lapar, bingung untuk mencukupi kebutuhan keluarga, mau kerja apa? Ya nekat tetap melaut," kata Suyoto kepada KBR, Kamis (8/10).


Suyoto mengatakan kondisi sekarang membuat nasib nelayan tidak jelas. Nelayan pesisir Pantura Jawa Tengah bersama nelayan dari sejumlah provinsi lain kini menunjuk tim penasehat hukum, untuk menggugat Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan.


Ia optimis menang, karena juga didukung rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia, yang meminta agar menunda peraturan tersebut.


Selain itu, saat uji petik di Tegal beberapa waktu lalu, operasional jaring cantrang tidak terbukti merusak terumbu karang.


Editor: Agus Luqman 

  • Menteri Susi Pudjiastuti
  • KKP
  • kelautan
  • perikanan
  • nelayan
  • cantrang
  • pantura
  • rembang
  • Jawa Tengah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!