BERITA

Kepolisian Banyuwangi Janji Tutup Paksa Tambang Pasir Liar

"Sanksi penutupan tersebut selain ditujukan untuk penambangan pasir ilegal juga diberikan pada pelaku tambang galian C yang telah mengurus perizinan tapi tak kunjung selesai."

Hermawan Arifianto

Kepolisian Banyuwangi Janji Tutup Paksa Tambang Pasir Liar
Aktivitas tambang pasir liar. (Foto: satpolpp.jatimprov.go.id)

KBR, Banyuwangi - Kepolisian Banyuwangi Jawa Timur, akan menutup paksa  pada seluruh praktek penambangan pasir ilegal di daerahnya.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi munculnya bentuk premanisme seperti kasus ‘Salim Kancil’ di Lumajang.


Kepala Kepolisian Banyuwangi Bastoni Purnama mengatakan, sanksi penutupan tersebut selain ditujukan untuk penambangan pasir ilegal juga diberikan pada pelaku tambang galian C yang telah mengurus perizinan tapi tak kunjung selesai hingga batas waktu yang ditentukan.


Kata Bastoni, penertiban galian C bodong ini, sebagai wujud keseriusan penegakan supremasi hukum di wilayah Banyuwangi.


Polisi juga mengawasi kemungkinan keterlibatan anggota anggota Kepolisian dalam praktek tambang pasir ilegal.


"Kita data lagi yang mempunyai izin resmi itu berapa. Kemudian yang masih tahap di provinsi berapa, yang masih tahap di kabupaten berapa. Yang masih proses di kabupaten maupun di provinsi itu akan kita tolerasi. Kita kasih batas waktu untuk segera urus izinnya sampai dengan selesai. Sampai batas waktunya tidak selesai terpaksa kita laksanakan upaya paksa itu, kita tertibkan, kita tutup," kata Bastoni Purnama, Rabu (14/10).


Kepala Kepolisian Banyuwangi Bastoni Purnama menambahkan, pengawasan ketat terhadap keterlibatan oknum petugas, dilakukan guna menjaga objektifitas kinerja Kepolisian.


Berdasarkan data dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Banyuwangi, jumlah perusahaan pertambangan pasir yang mengajukan perizinan mencapai 91 perusahaan. Namun pengajuan izin tersebut saat ini ditangani langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


Kepala Badan Pelayanan Peirzinan Terpadu Banyuwangi Abdul Kadir mengatakan sejak 14 Oktober 2014 lalu, proses pengajuan izin pertambangan galian C ditangani langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


Berdasarkan peraturan pertambangan, perusahaan tambang yang masih melakukan proses perizinan tidak boleh melakukan aktivitas penambangan. Jika tetap melakukan penambangan, maka hal itu dianggap penambangan ilegal.


Editor: Agus Luqman 

  • tambang liar
  • tambang galian C
  • tambang ilegal
  • Jawa Timur
  • banyuwangi
  • tambang pasir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!